Melawan Saat Diamankan, Tekab Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curanmor

REDAKSI
Senin, 20 September 2021 - 20:59
kali dibaca
Ket Foto : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku satu diantaranya merupakan penadah.

Mediaapakabar.com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku satu diantaranya merupakan penadah.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisial JT (24) dan MS (30) selaku penadah. Kedua merupakan warga Jalan Biola, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti mengatakan kejadian bermula saat itu korban Djunaidi Sitompul kehilangan satu Unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 3425 ADM, awalnya korban  mengalami kecelakan di depan kantor Pos Metro Amplas.


"Kemudian pelaku JT datang berjalan kaki dari depan Pintu Tol Amplas dengan berpakaian celana hitam dan topi hitam menghampiri korban berpura - pura membantu korban yang sedang mengalami kecelakaan," katanya, Senin, 20 September 2021.


Selanjutnya pelaku mendirikan sepeda motor korban yang terjatuh kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung tancap gas melarikan sepeda motor korban dan sontak korban berteriak.


Namun, pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus tancap gas ke arah simpang Amplas Medan.


Merasa dirugikan, korban pun mendatangi Polsek Patumbak dengan membuat laporan secara resmi. Atas laporan tersebut petugas melakukan penyidikan di tempat persembunyian pelaku yang sudah di ketahui keberadaan pelaku.


Pelaku berhasil di ringkus pelaku JT di persembunyiannya daerah garapan eks PTPN II di sebuah rumah. Kemudian Kanit Reskrim Iptu ridwan menanyakan kepada pelaku keberadaan sepeda motor korban yang di curi, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku MS.


Berdasarkan pengakuan pelaku JT petugas melakukan pengembangaan bergerak ke lokasi keberadaan pelaku MS di daerah lahan  garapan Eks PTPN II, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Pada saat hendak mengamankan pelaku MS beserta barang buktinya, kemudian pelaku JT melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas untuk melarikan diri kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kaki sebelah kanan terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.


"Setelah pelaku di lumpuhkan JT di boyong ke rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan medis. Sedangkan MS dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat di boyong ke Polsek Patumbak untuk peroses lanjut," ujarnya sembari mengatakan kedua tersangka di kenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini