Mediaapakabar.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang belum bisa menjawab atau menkonfirmasi surat pengajuan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
Apabila dari pihak PTPN II bersama dengan oknum-oknum militer tetap melaksanakan pemagaran rumah pensiunan yang mengakibatkan keluarga pensiunan itu tidak bisa lagi masuk akses kerumah dia, itu sama dengan pihak PTPN II dan oknum militer itu melakukan penyandraan atau menahan mereka, sehingga berdampak kepada perampasan kemerdekaan bagi keluarga pensiunan itu, nah perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 KUHP. Dan jika itu terjadi, LBH Medan akan melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas adanya dugaan tindak pidana tersebut," sebut Ali kepada wartawan.
Bahkan Ali juga menjelaskan selain hukum pidana tersebut, tindakan perampasan kemerdekaan itu juga melanggar ketentuan Pasal 34 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Selain itu juga dengan dugaan keterlibatan anak-anak dalam melakukan pekerjaan pemagaran dan pembokaran rumah di lokasi perumahan pensiunan yang dipasang oleh PTPN II dan oknum militer itu juga melanggar Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak.
Kami dari LBH Medan menyayangkan dugaan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam melakukan pemagaran dan rumah di sebelah pensiunan, yang dilakukan oleh pihak PTPN II dan oknum-oknum militer di lokasi kejadian sehinga ini jelas melanggar Undang No .39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak," beber Ali kepada wartawan.
Ali juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum di atas adanya dugaan tindak pidana perlindungan anak terhadap anak dan pelanggaran terhadap keluarga pensiunan sebab sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
"Fungsi dan tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa namun dalam hal ini beberapa oknum militer ini telah melenceng dari tugas dan fungsi dan berdampak penting untuk dijadikan alat evaluasi terhadap Keluarga atas adanya kebebasan dengan pihak PTPN II," sebut Ali .
Kembali lagi di jelaskan Kamis Ali tentang masalah AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar tidak dikabulkan bahwa sebelumnya pada hari tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengiklankan pengumuman pada pemberitaan salah satu koran ternama di Kota Medan bahwa akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap areal lahan seluas 6,88 Ha dan luas Bangunan 33.901 meter kubik yang didalamnya termasuk areal tanah dan perumahan pensiunan karyawan yang ditanam oleh pensiunan selama berpulan tahun secara terus menerus.
"Atas hal tersebut, Kami melakukan tanggapan dan permohonan penolakan persetujuan AMDAL yang ditujukan kepada 7 pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berkompeten terkait AMDAL ini khususnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu, namun hingga saat ini LBH Medan belum mendapatkan balasan atau konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa AMDAL yang diajukan oleh PT. Kota Delimegapolitan Kawasan Residensial ini disetujui atau ditolak," ungkap Ali lagi.
Maka atas peristiwa ini, Ali membeberkan bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar-benar mencegah pelanggaran hukum dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka pihak berwajib khususnya pihak kepolisian agar melakukan tindakan-tindakan penegakan keadilan dan kesewenang- wenangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. ( MC/Merah )