Mantan Bupati Labusel Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi DBH PBB

REDAKSI
Jumat, 17 September 2021 - 20:27
kali dibaca

Ket Foto : Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut PDE Pasaribu.


Mediaapakabar.comMantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Wildan Aswan Tanjung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia ditahan usai tim penyidik  Polda Sumut menyerahkannya ke Kejati Sumut dan diteruskan ke Kejari Labusel. 

Informasi dihimpun, pelimpahan tersangka H. Wildan Aswan Tanjung beserta barang bukti diterima pihak Kejatisu pada Kamis (16/9/2021) sore. Ia datang didampingi kuasa hukum dan rekannya.


"Iya benar, ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015 dari pemerintah pusat," kata Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut PDE Pasaribu, Jumat (17/9/2021).


Usai dilakukan proses administrasi di Kejatisu, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta.


"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Nomor : PRINT- 01/L.2.37/Ft.1/09/2021 tanggal 16 September 2021 terhadap tersangka H. Wildan Aswan Tanjung  dilakukan penahanan Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021," jelasnya.


Dalam kasus ini,  H.Wildan Aswan Tanjung disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.


"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-3681/L.2.5/Ft.1/07/2021 tanggal 1 juli 2021," ujarnya.


Setelah dilakukan penahanan, pihaknya menyiapkan berkas dakwaannya agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini