LBH Nilai Ada Kejanggalan Tewasnya Tahanan Polsek Medan Kota: Buktikan Bila Tidak Ada Penganiayaan

REDAKSI
Selasa, 07 September 2021 - 17:53
kali dibaca

Ket Foto : Wakil Direktur LBH Medan Irfan Saputra SH MH.


Mediaapakabar.com
Lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, menilai terdapat kejanggalan penyebab kematian Aryes Prayudi Ginting, seorang tahanan kasus narkotika di Polsek Medan Kota yang diduga meninggal karena dianiaya.

Meski polisi sudah membantah, bahwa Aryes meninggal karena sakit getah bening yang dideritanya. Namun, menurut LBH Medan bila memang tahanan tersebut meninggal bukan karena dianiaya, polisi semestinya juga mampu membuktikannya lewat rekam medis.

"Apakah meninggalnya karena sakit atau adanya dugaan penyiksaan? Serta hasil rekam medisnya seharusnya diberikan kepada istri atau keluarga Aryes sebagaimana amanat UU Praktik Kedokteran guna menghindari permasalahan hukum kedepannya," kata Wakil Direktur LBH Medan Irfan Saputra SH MH, Selasa, 07 September 2021.

LBH Medan menilai, untuk membuktikan tahanan yang meninggal tersebut bukan karena dugaan penyiksaan, Polisi tidak cukup hanya sekedar berbicara saja kepada media (publik) atau kepada keluarga Aryes.

"Polsek Medan Kota wajib membuktikan pernyataannya kepada publik dan keluarga dengan didukung adanya bukti surat (rekam medis) dari pihak yang berkompeten dalam hal ini rumah sakit atau dokter forensik," jelasnya.

Selain itu, kata dia,  sudah sepatutnya secara hukum untuk membuktikan penyebab kematian tahanan di Polsek Medan Kota tersebut wajib segera melakukan ekshumasi atu bongkar kuburan guna melakukan bedah mayat agar dapat diketahui penyebab kematiannya. 

"Hal ini berkaca dari pengalaman LBH Medan dalam menangani kasus dugaan penyiksaan di Polsek Sunggal yang saat ini masih dalam proses hukum," terangnya.

Selain itu, juga berguna untuk menghindarkan perspektif negatif  masyarakat khususnya istri Aryes terhadap Polsek Medan kota. Pembuktian tersebut menurut LBH Medan merupakan tanggung jawab dari Polsek Medan kota, sebagaimana amanat Undang-undang yaitu jika kesehatan dan makanan tersangka yang ditahan pihak kepolisian merupakan tanggung jawab polsek terkait. 

"Oleh karena itu, jika adanya kematian tahanan yang diduga tidak wajar pihak polsek wajib melakukan autopsi jika mayat belum dikuburkan dan apabila telah dikuburkan maka wajib dilakukan ekshumasi sebagaimana amanat Pasal 133, 134 dan 135 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.

LBH Medan menilai alasan pihak Polsek Medan Kota mengatakan jika pihak keluarga tidak mau diotopsi dan ada surat pernyataannya tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk dijadikan alasan tidak melakukan autopsi. 

"Seharusnya pihak Polsek Medan Kota melakukan autopsi guna menghindari prasangka buruk masyarakat/keluarga korban terhadap kepolisian," sebutnya.

Ke depan, LBH Medan mengimbau kepada masyarakat, apabila ada tersangka atau terdakwa meninggal dunia saat di tahanan atau di rumah sakit maka wajib minta untuk diautopsi agar tidak ada kecurigaan, apalagi jika meninggalnya tidak wajar. 

"LBH Medan juga meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya menghentikan praktik-praktik yang diduga menyodorkan surat pernyataan atau video tidak mau melakukan autopsi. karena hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945,  KUHAPidana dan UU No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM (Deklarasi Universal HAM),"  pungkasnya.

Diketahui tahanan Polsek Medan Kota Aryes Prayudi Ginting diduga meninggal tidak wajar pada 23 Agustus 2021, ada beberapa kejanggalan diantaranya wajah membengkak dan lebam (badan membiru) seperti dugaan bekas penganiayaan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini