LBH Medan dan Warga Minta PT PGN Untuk Tidak Melakukan Pemasangan Pipa di Lahan Eks HGU PTPN 2

REDAKSI
Rabu, 29 September 2021 - 11:05
kali dibaca
Ket Foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama warga yang menetap di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021) mendatangi PT Perusahaan Gas Negara Tbk Kantor Area Medan Jl. Kolonel Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara agar meminta untuk tidak melakukan pemasangan pipa di lahan warga yang merupakan lahan Eks HGU PTPN 2.

Mediaapakabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama warga yang menetap di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021) mendatangi PT Perusahaan Gas Negara Tbk Kantor Area Medan Jl. Kolonel Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara agar meminta untuk tidak melakukan pemasangan pipa di lahan warga yang merupakan lahan Eks HGU PTPN 2.

Kedatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum sebagai kuasa hukum dari para pensiunan untuk mempertanyakan permasalahan pemindahan pipa yang akan dilakukan oleh PT PGN Tbk atas permintaan dari PTPN 2 dan PT Ciputra yang merupakan sebagai pengembang di lahan tersebut.


"Kedatangan kami kemari, yang merupakan saya sebagai kuasa hukum dari para pensiunan bersama warga ingin mempertanyakan dasar apa yang dilakukan PT PGN Tbk untuk memasang pipa di wilayah lahan para pensiunan, sebab lahan tersebut masih dalam permasalahan dan masih dalam sengketa," jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.


Muhammad Alinafiah Matondang, yang sudah sekitar hampir 10 tahun di LBH Medan ini juga mempertanyakan dasar hak apa PT PGN Tbk melakukan pemasangan pipa tersebut yang belum adanya sosialisasi kepada warga yang terdampak dalam proyek pemasangan pipa yang dilakukan ini.


"Kami harapkan PT PGN Tbk mempertimbangkan ini, sebab ini akan jadi permasalahan di jalur hukum dan akan beresiko tentang bisnis PT PGN Tbk ini sendiri, sebab demi proyek Ciputra dalam membangun perumahaan PT PGN Tbk harus mengikuti proyek ini yang sangat berdampak kepada warga sekitar," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.


Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum yang biasa disapa Ali ini juga, meminta kepada PT. PGN Tbk harus bisa menilai dan memberikan dampak resikonya yang akan terjadi bila pemasangan pipa ini bila dilakukan secara paksa atau memaksakan kehendak dari PTPN 2 atau Ciputra.


"Saya harap PT PGN Tbk jangan membuat keruh permasalahan dengan para pensiunan atau warga sekitar, sebab resikonya adalah kepada bisnisnya PT PGN Tbk sendiri," beber Ali.


Sementara itu kedatangan tersebut disambut oleh Simon Panggabean yang merupakan Koordinator Manajemen Aset dan Manajemen Infrastruktur PGN Solution kepada LBH Medan dan warga yang hadir mengungkapkan bahwa permasalahan ini akan kami bahas dan akan kami sampaikan kepada pimpinan tertinggi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk Kantor Area Medan sebab saat ini dirinya tidak mengetahui permasalah yang terjadi.


"Kami akan bahas ini, hingga kepada pimpinan tertinggi di perusahaan. memang juga kami akui bahwa pemasangan itu dilakukan adanya permintaan dari PTPN 2 dan Ciputra untuk memindahkan pipa yang ada di lokasi tersebut," jelas Simon Panggabean.


Simon Panggabean juga mengungkapkan bila hal ini terjadi, maka akan beresiko kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk sendiri, maka secara cepat dirinya berterima kasih atas informasi yang diberikan kepadanya terutama kepada perusahaan.


"Kami berterimakasih atas penyampaian ini, maka akan saya sampaikan kepada pimpinan untuk menindak lanjuti permasalahan ini," jelas Simon. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini