LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19

REDAKSI
Kamis, 02 September 2021 - 20:23
kali dibaca
Ket Foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Pelanggaran HAM COVID-19 di Sumut mengingat sudah 18 bulan pandemi COVID-19 di Indonesia belum juga terselesaikan. 

Mediaapakabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Pelanggaran HAM COVID-19 di Sumut mengingat sudah 18 bulan pandemi COVID-19 di Indonesia belum juga terselesaikan. 

Sejauh ini kasus COVID-19 di Sumut dengan jumlah kasus sebanyak 95.162, sembuh 70.652 dan meninggal sebanyak 2.331.


Terjadinya peningkatan terus-menerus dalam penyebarannya, pemerintah berupaya menyelesaikannya melalui beberapa kebijakan seperti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID- 19.


Pada tingkat Sumut, peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumut, Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor: 440/4271/2020, Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor: 800 /15742/BKD/1/2020, Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/4/INST/2020 dan beberapa peraturan daerah lainnya.


Selain masalah angka penularan, ternyata permasalahan semakin meningkat di tahun ini dengan adanya temuan penggunaan alat swab, pembayaran insentif, vaksinasi dan lain sebagainya.


"Berdasarkan hal tersebut, LBH Medan berpendapat bahwa rasio (angka) penularan COVID-19 sangat tinggi dan berdampak pada aktivitas atau kegiatan masyarakat dan juga menimbulkan berbagai permasalahan (sosial, hukum, ekonomi bahkan politik). Maka dari itu, penting bagi LBH Medan membuat posko pengaduan dan Pengawasan HAM COVID-19 agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh haknya," ujar Kepala Divisi Sipil dan LBH Medan, Maswan Tambak SH, Kamis (2/9/2021).


Dikatakan Maswan, dibukanya posko ini juga bisa turut serta membantu penanggulangan COVID-19 dan mengawasi pelayanan kesehatan dan kebijakan yang telah dibentuk oleh Pemerintah khususnya di Sumut.


"Dengan dibukanya posko ini, nantinya diharapkan kepada masyarakat untuk dapat dan berani mengadukan permasalahan yang dialami dengan menghubungi kontak LBH Medan 061-4515340, Irvan Saputra 0821 6373 6197, Maswan Tambak 0823 6424 8298/ 0895 1781 5588 atau Martinu Jaya Halawa 0813 6216 7602 atau dapat juga datang ke kantor LBH Medan di Jalan Hindu No.12 Medan," katanya.


Melalui pengaduan dan hasil pemantauan nantinya, kata Maswan, dapat dijadikan sebagai sumber data serta bahan mengadvokasi dan memberi masukan bagi pemerintah demi teratasinya pandemi COVID-19.


"Kita mengajak masyarakat untuk selalu mewujudkan protokol kesehatan (Prokes) dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari pembatasan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini