Kuliah Daring di Masa Pandemi Covid-19, Ini Kata Dosen Graha Kirana Ahmad Isharli

REDAKSI
Senin, 27 September 2021 - 11:12
kali dibaca
Ket Foto : Usai sesi foto kembali peserta diskusi memakai masker.

Mediaapakabar.com
Penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mendorong kebijakan Kampus mengeluarkan beberapa kebijakan seiring dengan kebijakan Pemerintah, salah satunya kebijakan belajar dari rumah.

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi jarak antar individu (social distancing) sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan, oleh sebab itu dalam perkuliahan harus ada saling memahami atau kerjasama antara Dosen dan Mahasiswa.


Kuliah daring merupakan metode pembelajaran tergolong yang dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan berbagai fasilitas seperti platform Zoom, Google Meet, Google Classroom dan lain- lain. Dengan adanya fasilitas- fasilitas tersebut, mahasiswa dan dosen tetap dapat berinteraksi satu sama lain layaknya kuliah secara tatap muka atau offline.


Persoalan lain, interaksi antara dosen dengan mahasiswa menjadi terhambat karena mahasiswa merasa enggan untuk mengajukan pertanyaan atau mahasiswa tidak mengerti materi pembelajaran.


Hal ini dikatakan Ahmad Isharli Nasution, SH.MH selaku dosen Pengampu Tiga Mata Kuliah yakni Pancasila, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), kepada mahasiswa hukum semester III Kampus Graha Kirana Medan.


“Pertemuan singkat ini, mari kita semua mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan memakai Masker, saya ingatkan kerjasama yang baik dengan saling menghormati, silahkan mahasiswa beri masukan atau bertanya demi kemajuan diri sendiri, namanya mahasiswa hukum harus pintar berargumen dengan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dosen Pengampu Hukum Tata Negara kepada mahasiswa saat berdiskusi di belakang Kampus Graha Kirana Medan, Sabtu (26/9/2021).


Disamping itu, Ahmad Isharli Nasution, SH.MH menekan agar semua mahasiswa hukum semester 3 memiliki Buku Hukum Tata Negara, selain alasan buku sebagai jendela dunia karena buku merupakan sumber berbagai informasi yang dapat membuka wawasan para mahasiswa hukum.


Di akhir arahan Ahmad Ishari, menyadari bahwa perkuliahan daring memberikan dampak, baik positif maupun negatif, bagi dosen dan mahasiswa. 


"Namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah menyesuaikan diri dengan keadaan yang saat ini," pungkasnya. (Rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini