KPK: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Sesuai Aturan

REDAKSI
Kamis, 02 September 2021 - 02:03
kali dibaca

Ket Foto : Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 semakin menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dengan melibatkan lembaga yang berwenangan dan berkompeten. (ANTARA)



Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 34/PUU-XIX/2021 semakin menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten.

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (1/9/2021).


Ali menyatakan KPK sejak awal senantiasa menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya, baik pemeriksaan bersifat rekomendasi maupun putusan peradilan yang mengikat dan memaksa.


Juru bicara berlatar jaksa ini menilai langkah KPK Watch Indonesia menguji pasal alih status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai wujud kecintaan lembaga tersebut terhadap pemberantasan korupsi.


"Kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ujarnya.


Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.


MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.


MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.


Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai putusan MK tersebut menguntungkan puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK lantaran ada empat hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda.


Empat hakim MK ini menyatakan seluruh pegawai KPK harusnya diangkat menjadi ASN tanpa alasan apapun. Menurut mereka, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hak yang harus dipenuhi. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini