Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan PA Sidikalang, Siti Hadijah Dituntut 2 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 10 September 2021 - 11:18
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Dra Siti Hadijah SH dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidikalang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021).

Mediaapakabar.com
Terdakwa Dra Siti Hadijah SH dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidikalang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menilai, terdakwa Siti terbukti bersalah telah melakukan korupsi pengadaan lahan perkantoran Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012. 


"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarto, Kamis, 09 September 2021.


Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


"Yakni melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara," katanya.


Usai mendengar pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 


Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri (berkas penuntutan terpisah) sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi kemudian diputuskan sebagai pemenang penawaran lahan. 


Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan Rp923,3 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini