Komisi I DPRD Deliserdang Rekomendasi Tolak Kerjasama PTPN2 dengan Group Ciputra

REDAKSI
Senin, 27 September 2021 - 21:05
kali dibaca
Ket Foto : Komisi I DPRD Deli Serdang merekomendasikan kepada PTPN2 untuk menolak kerjasama dengan pihak Ciputra Group dalam mega proyek Deli Megapolitan yang dalam bisnis properti dengan menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan plat merah tersebut. 

Mediaapakabar.com
Komisi I DPRD Deli Serdang merekomendasikan kepada PTPN2 untuk menolak kerjasama dengan pihak Ciputra Group dalam mega proyek Deli Megapolitan yang dalam bisnis properti dengan menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan plat merah tersebut. 

Rekomendasi itu tegas dinyatakan komisi yang membidangi pertanahan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) selaku pelapor yang meminta PTPN transparan dalam mempublikasikan besaran lahan dan titik mana saja yang dilepas kepada pihak ketiga, Senin (27/9/2021) di Gedung DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam yang dipimpin Ketua Komisi I Imran Obos. 


Dalam rapat yang diikuti Wakil Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, H Rahmatsyah, SH bersama anggotanya Adami Sulaiman, SH, MAg dan Siswo Adi Suwito.


Turut hadir Irwan Muslim mewakili Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Ganda selaku Kabag Hukum PTPN 2 dan Triandi, Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propertindo, anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerjasama dengan pihak Ciputra, Ketua Pendiri Komunitas CTS Iskandar Sitorus dan Direktur Eksekutif CTS M Amin. 


Rekomendasi penolakan pertama dilontarkan Wakil Ketua Komisi I H Rahmatsyah yang mengaku kecewa dengan sikap PTPN2 yang sejak awal tidak pernah mensosialisasikan kerjasama itu. 


"Terung terang saya kecewa karena terkait proyek Deli Megapolitan ini tidak pernah disosialisasikan kepada kami sebagai wakil rakyat. Karena tidak ada transparansi saya akan rekomkan ke ketua DPRD untuk menolak kerjasama. Ini akan saya gunakan hak politik saya," tegasnya. 


Senada juga disampaikan Adami Sulaiman, SH, MAg. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PPP ini bahkan mengatakan, jika dirinya Presiden, ia tak akan memberikan HGU kepada PTPN2. Alasannya, ia menuding di perusahaan perkebunan milik BUMN itu banyak perampoknya. 


"Misalnya dalam masalah ini. Apa dasarnya HGU yang diberikan untuk perkebunan kok dialihkan ke properti. Dan jika itu dilakukan harusnya PTPN2 transparan mensosialisasikan itu kepada kami berapa luas lahan yang digunakan untuk kerjasama dan dimana saja titik yang akan dibangun. Hargai kami. Masak bangun kampung kami enggak bilang-bilang," kecamnya. 


Adami juga meminta PTPN2 menunjukkan dasar hukum atas peralihan peruntukan atas lahan berstatus HGU itu. 


"Kalau begini kondisinya, lebih bagus masyarakat penggarap yang mengelola dibanding PTPN2. Makanya terbuka kepada kami biar nggak salah paham atas istilah bahwa PTPN2 bukan tempat kumpulan para mafia tanah," ujarnya.


"Ini sangat luar biasa. Ada perangkat negara yang semestinya ikut dalam permasalahan ini, tapi tidak diikutsertakan. Karena itu saya juga merekomendasikan, kerjasama ini harus ditolak," pungkasnya. 


Menanggapi hal itu, Ganda, selaku Kabag hukum PTPN2 berdalih bahwa pengalihan itu karena kondisi tata ruang yang sudah tidak memungkinkan. 


"Itu yang menjadi salah satu alasan kerjasama dengan pihak swasta walaupun PTPN dasarnya bukan perusahaan yang bermain di bisnis properti," sebutnya. 


Sementara, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos, mengaku akan kembali membahas permasalahan ini dalam pertemuan selanjutnya. 


"Ke depan kami akan menggelar RDP kembali dan akan mengundang pihak komunitas CTS agar masalah ini terang benderang dan dimana masalahnya," ucap Obos. 


Ia juga meminta Komunitas CTS tetap fokus memantau yang menyangkut aset PTPN 2 sehingga tidak ada penyelewengan yang akhirnya merugikan negara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini