Kementerian Agama Sebut Pesantren dan Madrasah Siap Gelar PTM Terbatas

REDAKSI
Jumat, 03 September 2021 - 13:18
kali dibaca

Ket Foto : Ilustrasi. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah untuk menjadi panduan Pembelajaran Tatap Muka. (ANTARA)


Mediaapakabar.com
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan madrasah, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan Pesantren siap menggelar pendidikan tatap muka (PTM) secara terbatas.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menyebut telah menerbitkan buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah yang terbit pada Senin (30/8).


"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Ali sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com terima, Jumat, 03 September 2021.


Menurut Ali, Edaran ini berlaku untuk beberapa satuan madrasah di bawah Kemenag seperti, Raudatup Atfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah setara (SD), serta Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Keagamaan (setara SMA).


Kemudian, edaran ini juga menyasar lembaga pendidikan pesantren seperti, pendidikan diniyah formal, ma'had aly, satuan pendidikan muadalah, sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi di pesantren, serta pesantren yang mengkaji kitab kuning.


Selain itu, edaran ini juga menyasar lembaga pendidikan Islam berasrama atau tidak berasrama seperti, lembaga pendidikan Al Quran (LPQ) dan madrasah diniyah takmiliyah (MDT).


Kemudian, Kantor Pimpinan Kemenag wilayah juga akan menyatukan daftar kesiapan pelaksanaan PTM.


Khusus untuk lembaga pendidikan yang berasrama, Ali meminta agar sarana dan prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, interaksi dan pola belajar santri mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai prosedur pelaksanaan aktivitas.


"Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," ujarnya. ( CNN/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini