Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 Miliar

REDAKSI
Rabu, 01 September 2021 - 19:19
kali dibaca
Ket Foto : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) tersangka SS kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020.

Mediaapakabar.com
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) penyidik ​​tersangka SS kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020. 

Tersangka melakukan kesalahan pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa peluncuran curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari transportasi kapal, pengantongan dan pembuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.


Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu mengatakan, tersangka SS diringkus di Kantor PTUN Medan, ketika saat menemukan, petugas mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, namun SS tetap dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ket Foto : Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu.
"Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik ​​mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat peluncuran dan pengemasan ulang," bebernya.


Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS sebagai Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.


Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," pungkasnya. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini