Kejagung Tetapkan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka

REDAKSI
Sabtu, 04 September 2021 - 14:53
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar. (KEJAGUNG RI)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat.

Dwidjono diketahui menjabat pada posisi itu pada periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatannya tersebut dan menerima suap.


"Tersangka RDPS bin M selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Sabtu, 04 September 2021.


Penyidikan itu, kata Leonard, dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Kemudian, penetapan tersangka itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.


Leonard menjelaskan, bahwa Dwidjono akan langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Lapas Kelas IIA Banjarmasin terhitung sejak 2 September 2021 hingga 21 September 2021.


"Ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 sampai dengan 21 September 2021," ujar dia.


Izin Peralihan

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan izin peralihan pertambangan selama periode 2011-2016.


Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Selain itu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini