Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Kelapa Sawit di Bekasi

REDAKSI
Minggu, 05 September 2021 - 18:00
kali dibaca
Ket Foto : Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani (tengah) saat menggelar jumpa pers penangkapan buronan kasus penggelapan cangkang kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Bengkulu. Penangkapan dilakukan di Bekasi melibatkan tim intelijen Kejagung. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap terdakwa dalam perkara penggelapan cangkang kelapa sawit di satu perusahaan perkebunan di Bengkulu. Sebelum berhasil ditangkap di Bekasi, Rosit Joko Santoso (55), nama terdakwa itu, telah buron selama tiga tahun. 

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu Sri Tatmala Wahanani, mengatakan, Rosit masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di Bekasi, penangkapan dilakukan di sebuah kompleks perumahan pada Kamis lalu. 


"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring," katanya, dilansir tempo.co, Sabtu 4 September 2021. 


Sri menjelaskan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 2018 lalu menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.


MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar ketentuan pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.


Kasasi itu diajukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.


"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.


Kasus ini berawal pada akhir tahun 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama. 


Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.


Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager. 


Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp 3,360 miliar lebih.


Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp 520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini