Ket Foto : Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tebintinggi. (Istimewa/iNews.id) |
Mediaapakabar.com - Dua orang pemuda diringkus Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah penginapan di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
"Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Mandailing natal," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda. Saat berada di salah satu kamar di losmen Jalan Sakti Lubis, keduanya kemudian diamankan petugas.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan 11 plastik transparan berisi sabu seberat 1,64 gram dan satu unit handphone merek Nokia warna biru," ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka. Untuk pengembangan lebih lanjut, mereka diamankan ke Mapolres Tebingtinggi.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (MC/Red)