Kebakaran Lapas Tangerang, 5 Korban Tewas Teridentifikasi

REDAKSI
Sabtu, 11 September 2021 - 13:24
kali dibaca

Ket Foto : Aparat berjaga di lapas Tangerang usai insiden kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana. (CNNIndonesia.com)


Mediaapakabar.com
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi lima jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Satu jenazah telah diidentifikasi pada Kamis (9/9/2021) atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.


Sementara itu, empat korban lainnya berhasil diidentifikasi tim DVI Polri pada rekonsiliasi yang dilakukan Jumat (10/9) pukul 13.00 WIB.


Adapun empat korban tersebut antara lain, Alfin bin Marsum, laki-laki berusia 23 tahun warga Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah dan Bustanil Arifin bin Arwani , laki-laki berusia 50 tahun asal Menteng, Jakarta Pusat.


Kemudian, Kusnadi bin Rauf, laki-laki berusia 44 tahun yang merupakan warga Pademangan, DKI Jakarta; dan Dian Adi Priyana bin Kholil, laki-laki berusia 44 tahun asal Ciremai, Kecamatan Cisauk, Banten.


"Dari empat yang teridentifikasi hari ini melalui sidik jari dan rekam medis," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/9/2021).


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan jenazah tersebut kepada pihak keluarga pada Jumat (10/9/2021) pagi. Sementara itu, polisi belum mengumumkan kapan jenazah empat korban lainnya akan diserahkan.


Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris mengatakan pihaknya memberikan uang senilai Rp6 juta untuk biaya ambulans dan pemakaman korban kebakaran Lapas Tangerang.


Menurut Aris, bantuan ini tidak hanya diberikan kepada 41 keluarga korban yang jenazahnya melalui proses identifikasi DVI Polri. Bantuan ini juga diberikan kepada tiga korban yang telah meninggal pada hari sebelumnya.


"Jadi uang itu 6 juta untuk pemakaman, ambulans," kata Aris.


Selain itu, Aris juga mengatakan Kemenkumham memberikan uang duka kepada keluarga korban senilai Rp30 juta.


Polisi Bidik Tersangka Kebakaran Lapas

Sementara itu, proses pemeriksaan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terus berjalan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status penyelidikan atas kebakaran Lapas itu naik menjadi penyidikan pada Jumat (10/9/2021) pagi setelah Polisi melakukan gelar perkara pada malam sebelumnya.


Menurut Yusri, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti dan menemukan pidana dalam peristiwa ini.


Meski demikian, pihaknya masih memeriksa lebih jauh apakah pidana itu merupakan pelanggaran Pasal 187 dan 188 juncto 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian dan kealpaan.


"Jadi kalau kemarin ada dugaan tindak pidana, sekarang ditemukan di situ pidananya 187, 188 juncto 359. Apakah ada kealpaannya, kelalaiannya ataukah ada kemungkinan hal-hal yang lain ini masih kita dalami," kata Yusri.


Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya sedang merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia mengklaim polisi telah memiliki daftar orang yang akan dipanggil.


Selain itu, pihaknya juga akan mencari tersangka dalam kebakaran yang menelan 44 korban jiwa.


"Iya (mengumpulkan bukti) termasuk siapa yang menjadi tersangkanya nanti masih kita dalami semuanya," kata Yusri dalam konferensi pers yang digelar di RS Polri, Jumat (10/9/2021) lalu. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini