Kasus Korupsi, Mantan Bendahara BNNP Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 09 September 2021 - 23:29
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa saat mendengarkan putusan melalui layar virtual.

Mediaapakabar.com
Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa (43) divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran belanja BNN Sumatera Utara TA 2017.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam persidangan virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021).


Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa Syarifa juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan dikenai Uang Pengganti (UP) kerugian  negara sebesar Rp 756.530.060, subsider 1 tahun penjara. 


Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


Perbuatan terdakwa, sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Putusan majelis hakim beda tipis  dibanding tuntutan JPU Mustafa Kamal  yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 756.530.060, apabila tidak dibayar diganti (subsider ) dengan 2 tahun penjara.


Peristiwanya, April 2017 sampai Desember 2017 bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Sumatera Utara jalan Wiliam Iskandar pasar V Barat  I No. 1 A Kelurahan Medan Estate Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.


Disebutkan, Anggaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara TA 2017 yang tercatat dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Rp 17.700.782.000.


Anggaran itu dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara lain, Belanja Pegawai (Gaji) sebesar Rp 7.699.904.000,- Belanja Barang sebesar Rp 10.000.878.000,-


Belanja barang meliputi, Bidang Umum sebesar Rp. 1.844.958.000, Bidang Pemberantasan sebesar Rp. 3.970.188.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 1.171.823.000, Bidang Rehabilitasi sebesar Rp. 3.013.909.000.


Menurut JPU, sebagian anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Setidaknya berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 756.530.060. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini