Karutan Tanjung Gusta Medan Sesalkan Tahanan Merokok Saat Jalani Sidang Online

REDAKSI
Sabtu, 18 September 2021 - 17:55
kali dibaca

Ket Foto : Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba.

Mediaapakabar.com
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba angkat bicara terkait dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu yang santai merokok saat menjalani sidang beragendakan tuntutan yang digelar secara video teleconference.

Kedua warga Kabupaten Deli Serdang tersebut menjalani sidang online di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Kita sangat menyesalkan sikap tidak sopan dari 2 orang tahanan yang sedang menjalani sidang online sambil merokok, namun hal itu bukan karena unsur kesengajaan, tapi bagian dari kelemahan pengawasan kami dikarenakan kondisi pekerjaan yang begitu berat," katanya ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Sabtu, 18 September 2021.


Kendati demikian, Theo sebagai Karutan Tanjung Gusta Medan memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut.


"Saya Karutan Tanjung Gusta memohon maaf, peristiwa itu terjadi bukan disengaja melainkan keterbatasan kita yang harus melayani 280 orang tahanan untuk bersidang, ada yang bersidang online di PN Medan, ada yang di Lubuk Pakam, memang dari jumlah dari 2 pegawai rutan dan satu pegawai Kejari Medan itu juga belum cukup bagaimana membuat itu lancar dan aman," katanya.


Lanjut dikatakan Theo, Kejadian ini akan menjadi pelajaran, kami akan memperbaiki untuk kedepannya agar kejadian ini tak terulang lagi.


"Kalau memang ada kekurangan itulah kelemahan kami. Jadi kita akan sama sama memperbaiki untuk kedepannya. Hari ini saja kita menjaga 4.350 orang dengan kapasitas 1.200 orang. Semalam yang sidang 280 orang dan itu keterbatasan kita, dan tidak mudah, itu pun kita akan maksimalkan. Kita juga telah menegur terdakwa tersebut," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu bersikap tak sopan di Persidangan, mereka santai merokok saat menjalani sidang beragendakan tuntutan secara video teleconference (Online) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 16 September 2021 lalu.


Adapun kedua terdakwa yakni Nasrif Lutfi alias Lutfi (36) warga Jalan Tempua, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Ade Pranada alias Ade (33) warga Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Kec Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Melihat perbuatan tidak sopan itu, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang langsung emosi dan menghentikan sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol membacakan tuntutan.


"Berhenti dulu pak Jaksa, beliau (terdakwa) dimana ini? Buang rokokmu itu, buang rokokmu. Siapa yang ngasi rokok itu. Panggil pegawai di situ. Petugas kejaksaan dimana ini? Kok bisa begini lagi sidang pak Jaksa," kata majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Kamis, 16 September 2021.


Kemudian JPU, menjawab kalau petugasnya, berada di luar sehingga tidak dapat memantau langsung para terdakwa yang disidang dari Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Di luar (petugas kejaksaan), enggak bisa masuk pak," kata JPU.


Selanjutnya, hakim pun memerintahkan terdakwa memanggil pegawai Rutan. Setelah beberapa menit pegawai   bernama Rudi pun berbicara ke hakim.


"Terdakwa situ siapa yang mengawasi? Kamu yang ngawasi ya? Kalau lagi sidang boleh merokok nggak? Siapa nama Karutan?," cecar Hakim.


Lantas dijawab oleh pegawai tersebut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba.


"Pak Theo, Siap salah pak hakim," kata Rudi.


"Jangan siap salah aja, marwah pengadilan ini, ini sidang. Tolong bilangin ke pak Theo jumpai pak Girsang di Pengadilan, sampaikan. Kalau enggak kau sampaikan nanti aku yang kesana ya. Kutunggu di sini," ujar hakim. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini