Jual Sepeda Motor Curian, Warga Desa Rawang Baru Diamankan Polsek Pulau Raja

REDAKSI
Rabu, 15 September 2021 - 17:08
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan pihak Polsek Pulau Raja.

Mediaapakabar.com
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun X, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Selasa (14/08/2021).

Adapun pelaku yang diamankan berinisial RE alias Gomblo (24) warga Dusun X, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.


Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi mengatakan bahwa pada hari Selasa, 14 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.


Kemudian Unit Reskrim Polsek Melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib begitu bertemu langsung mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan introgasi oleh Petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik  dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil Barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.


Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679, Ujar Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH saat dikonfirmasi  Rabu Pagi (15/09/2021) membenarkan Penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja.


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap, SH. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini