Johan Budi Pertanyakan Pengangkatan Eks 56 Pegawai KPK ke Polri

REDAKSI
Kamis, 30 September 2021 - 01:50
kali dibaca
Ket Foto : Johan Budi saat menjabat Plt Pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta. (Liputan6.com)

Mediaapakabar.com
Penarikan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan mekanismenya oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi.

Menurut Johan, Polri juga harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai mekanisme ini.


"Sekali lagi tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan," ujar Johan dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, 30 September 2021.


Menurutnya, mekanisme pengangkatan 56 pegawai itu menjadi ASN Polri perlu mekanisme yang jelas. Johan mengatakan, Polri tentu tidak bisa serta-merta mengangkat 56 orang mantan pegawai KPK.


"Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN," ungkap dia.


Ia yakin mantan pegawai KPK itu bisa bekerja dengan baik jika masuk ke kepolisian. Menurut mantan komisioner KPK itu, ke-56 pegawai yang dipecat itu sudah memiliki pengalaman dan integritasnya pun teruji.


Namun demikian, Johan mengaku tidak bisa menyarankan mantan koleganya di lembaga antirasuah itu untuk menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, keputusan ada di tangan masing-masing pegawai.


"Jadi kalau mereka setuju atau tidak, saya tidak bisa mencampuri itu. Yang pasti masing-masing pribadi punya pendapat, ada yang mungkin mau, mungkin ada yang tidak juga. Dan mereka tidak bisa dipaksain juga," jelasnya.


Di sisi lain, menurutnya, tawaran Kapolri itu patut mendapat apresiasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan jalan tengah atas masalah yang dialami oleh 56 pegawai KPK itu.


"Jadi, langkah ini kalau saya lihat kita perlu apresiasi niat baik dari Polri mencari solusi, jalan tengah," pungkas Johan.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN di Bareskrim. Keinginan itu kata Listyo juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.


Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, ia pun telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini