Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Ogut Divonis 9 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 14 September 2021 - 21:46
kali dibaca
Ket Foto : Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram beragendakan putusan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Zulham Efendi alias Ogut (37) terdakwa kurir sabu seberat 1 kilogram divonis pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 14 September 2021.

"Menjatuhkan hukuman kepada Zulham Efendi alias Ogut dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata majelis hakim Abdul Kadir.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.


Majelis hakim menilai perbuatan Warga Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung, Langkat ini terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1 kg.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.


Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Donna Yusuf yang meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Donna Yusuf mengatakan kasus ini berawal 18 November 2020 sekira pukul 10.00, saksi polisi Ryan Pranata dan Dedi Chandra Damanik, dari Ditres Narkoba Polda Sumut patroli di Jalan Ringroad dan bertemu dengan informan yang mengabarkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh yang dilakukan bandar Dian Alfanur Matondang.


Kemudian polisi berpura pura memesan sabu 3 ons dengan harga Rp50 juta ke Dian Alfanur. Namun saat meminta transaksi, Dian meminta agar bertransaksi di luar Kota Medan yakni di Tanjungpura.

 

Kemudian, Dian menghubungi terdakwa Zulham Effendi agar mengantarkan sabu itu. Para saksi Polisi lalu mengikuti terdakwa dari belakang ke Pondok Santai Tanjungpura. 


Selanjutnya saksi Ryan  memarkirkan mobilnya lalu saksi dengan Dian duduk disebuah pondok, kemudian menghubungi terdakwa Zulham Efendi Als Ogut melalui selulernya dan menyuruhnya untuk mengantarkan barang dengan mengatakan “antarkan buahnya kemari” dan tidak berapa lama kemudian terdakwa Zulham datang dengan membawa sabu itu.


Kemudian terdakwa ditangkap, dan diamankan berupa berbagai bungkus yang beratnya mencapai 1 kilogram. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini