Forwakum Sumut Desak Polsek Medan Baru Tuntaskan Laporan Wartawan Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi

REDAKSI
Jumat, 03 September 2021 - 11:31
kali dibaca

Ket Foto : Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut).

Mediaapakabar.com
- Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan segera mengusut tuntas dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum polisi di Polresta Deli Serdang berinisial TS yang telah melakukan tindak pidana dan perampasan mobil terhadap wartawan Romulo Makarios Sinaga beberapa waktu lalu.

Kita dekat pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan agar berdasarkan laporan korban dan perampasan yang dilakukan oknum polisi terhadap wartawan Romulo Makarios Sinaga, tegas Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution Disampingkan Sekjen An Tarigan dan Bendahara Reza Daeng, Jumat, 03 September 2021.

Aris menegaskan Forwakum Sumut menilai pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan tidak menjalankan program yang dijalankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

"Pasalnya, proses laporan korban dari bulan Mei 2021 hingga kini masih belum membuahkan hasil. Jangan sampai laporan ini berjalan ditempat, tanpa adanya proses hukum yang pasti, kita berharap agar Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan bisa bekerja secara profesional," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengaku akan mengecek perkembangan laporan tersebut. "Kami cek ya pak," tulisnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, korban Romulo menceritakan peristiwa penganiayaan dan perampasan mobil yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial TS dan M.Hamonangan Situmorang terhadap dirinya terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 19.29 WIB, di Jalan Sei Tuntung Baru, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. 

"Kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46, Iptu TS yang diduga membekingi Situmorang itu, pada 24 Mei 2021 lalu. Malam itu kejadiannya di rumah Situmorang itu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu," ujarnya.

Awalnya, kata Romulo, saat Iptu TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki utang menyelesaikan urusannya. Iptu TS meminta Ermina Telaumbanua datang ke rumah Situmorang untuk hal itu. Dimana, sebelumnya Iptu TS dan istri Situmorang mendatangi tempat usaha milik saya di Pasar Petisah Medan.

"Karena beritikad ingin menyelesaikan masalah ini, saya mengantarkan kakak ipar ke Jalan Sei Tuntungan Baru (rumah rentenir). Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi dan saya turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua," urai Romulo.

Sesampainya di rumah Situmorang, Romulo mengaku dia hanya menunggu di depan rumah, sementara kakak ipar dan istri serta anaknya masuk. Sesaat kemudian, terjadilah keributan di dalam rumah. Romulo pun masuk melihat kejadian.

“Dua dari tiga oknum di rumah itu sempat menghadang saya masuk. Saya masuk ke rumah pun karena spontan , soalnya ada adu mulut dan berusaha melerai. Apalagi di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” jelasnya.

Romulo mengatakan, Iptu TS mengakui dia merupakan oknum polisi. Iptu TS bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan kakak iparnya.

“Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (Iptu TS-red) kemudian merampas kamera kakak ipar saya,” tuturnya.

Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, Romulo meminta izin agar dia bersama keluarganya pulang. Namun tidak diizinkan Iptu TS.

“Malam itu, saya tetap mendesak agar keluar dari rumah Situmorang itu  tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil backing kalian. Kami mau disekap, setelah saya bisa keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.

Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya. Romulo tidak diizinkan untuk membawa mobil dari rumah rentenir itu.

“Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi mobil milik yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil saya harus ditahan. Dan tunggu saja satu kontainer polisi akan turun,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban Romulo membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Medan dengan No Laporan STTLP/B/1047/YAN 2.5/K/V/2021/SPKT Restabes Medan dengan laporan atas nama Romulo Makarios Sinaga berupa tindakan tindakan dengan pasal 352 KUHPidana.

Serta Nomor STTLP/1062/V/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut dengan laporan atas nama Mesrawati Telaumbanua istri Remulo terkait perampasan mobil dengan pelanggaran Pasal 368 KUHPidana. 

Laporan tersebut dilaporkan tanggal 25 Mei 2021 di Polrestabes Medan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini