Eks Bupati Kuansing Ngaku Beri Rp 650 Juta, Ketua KPK: Ungkap, Buktikan!

REDAKSI
Kamis, 02 September 2021 - 21:17
kali dibaca
Ket Foto : Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat suara terkait proses pelantikan para pegawai KPK tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri. (detikcom)

Mediaapakabar.com
Jaksa mengungkap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini, memberikan Rp 650 juta ke orang yang mengaku pegawai KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri minta dakwaan itu dibuktikan.

"Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap," kata Firli Bahuri dilansir dari detikcom, pada Kamis, 02 September 2021.


Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu meminta kasus dibuka secara terang. Jadi, dia ingin tidak hanya pengakuan, tapi isu ini harus dibuktikan.


"Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan," kata Firli.


Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri minta pihak terdakwa Mursini membantu KPK menelusuri oknum tersebut. Meskipun peristiwa tersebut terjadi pada 2017.


"Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," kata Ali Fikri.


Jubir KPK mengingatkan ke masyarakat terhadap oknum yang mengaku pegawai KPK:


Ali mengatakan hal tersebut penting untuk dibuktikan pembenarannya demi profesionalitas insan KPK. Ali juga mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.


"Di lain sisi, kami tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan."


Ia mengaku peristiwa serupa sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap.


"Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," tegasnya.


Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing di Riau, Mursini, didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.


Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.


Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.


"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu, 01 September 2021. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini