Dugaan Penghinaan Simbol Negara, Polres Madina Mulai Lakukan Penyelidikan

REDAKSI
Senin, 13 September 2021 - 19:24
kali dibaca
Ket Foto : Surat undangan kepada Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara di Polres Madina, Senin (13/09/2021). 

Mediaapakabar.com
Dalam menindaklanjuti surat laporan Dewan Pimpinan Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor : 0121/GPMN/MN/IX/2021 yang melaporkan dugaan penghinaan simbol negara terkait kepala burung garuda pada pet Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah ke kiri.

Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina) berdasarkan surat nomor : SP.lidik/540/IX/RES.7.4./2021/Reskrim tanggal 10 September 2021 dan surat perintah tugas nomor : SP.gas/540.a/IX/RES.7.4./2021/Reskrim tanggal 10 September 2021, mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara yakni penempatan lambang burung garuda pada foto Bupati dan wakil Bupati Madina TA 2021 yang telah di sebarluaskan dengan sengaja di instansi pemerintahan dan bahkan ke tingkat desa yabg ada di Kabupaten Madina.


Dan guna kepentingan penyelidikan tersebut, pihak Satreskrim Polres Madina yang ditandatangani Kasatreskrim, AKP. Azwar Anas, SH, MH, mengundang Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan selaku pelapor, agar hadir ke Polres Madina pada tanggal 16 September 2021 untuk dimintai keterangan.


Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (13/09/2021) membenarkan bahwa beliau telah menerima surat undangan untuk dimintai keterangan terkait laporan DPD GPMN masalah dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara penempatan lambang burung garuda pada foto Bupati dan wakil Bupati Madina TA 2021.


"Benar bahwa hari ini kita dari DPD GPMN Madina telah menerima surat undangan dari Polres Madina atas laporan kita mengenai dugaan pelecehan simbol negara pada kepala burung garuda di foto topi wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah kekiri, tidak sesuai dengan PP no 66 tahun 1951 tentang lambang negara pasal 1 ayat (1) yang menyatakan kepala burung garuda mengarah ke kanan yang artinya kebaikan," tegasnya.


Dan lanjutnya, kita juga menilai bahwa dugaan penghinaan simbol negara ini telah mencederai sila-sila pancasila yang mengacu pada tindak pidana pasal 57 junto pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negera serta lagu kebangsaan.


"Saya berharap, semoga dengan laporan kita ini nantinya bisa memberikan efek jera atau bisa membuat siapa aja kedepan dapat lebih berhati-hati lagi dalam menghargai simbol atau lambang negara yang nota bene para pejuang kita dengan darah dan nyawa untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah".pungkasnya.


Sementara itu Kapolres Madina, AKBP, Horas Tua Silalahi, SIK melalui Kasatreskrim Polres Madina, AKP. Azwar Anas, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan simbol negera ini menjawab, sebagai tindaklanjut adanya pengaduan dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara ini, Polres Madina telah mengeluarkan surat undangan kepada si pelapor guna meminta keterangan untuk keperluan penyilidikan.


"Benar, untuk dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara itu telah kita tindaklanjuti dengan mengundang si pelapor untuk mendengarkan keterangan atau kesaksian," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini