Dua Kurir 3 Kg Sabu Jaringan Antar Provinsi Mulai Diadili di PN Medan

REDAKSI
Kamis, 16 September 2021 - 23:14
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Dua terdakwa kurir 3 kg sabu jaringan antar provinsi mulai diadili secara video teleconference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 16 September 2021.

Adapun kedua terdakwa yakni Muhammad Joni (33) warga Desa Meunasah Pantai Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan Irwan Sahputra (41) warga Jalan Syiah Kuala Dusun I Suak Ribee, Desa Suak Ribee, Kecamatan Medan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.


Persidangan yang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan Muhammad Joni dan Irwan Sahputra ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga, Padang Sidempuan, Sabtu (10/4/2021) sekira jam 22.00 WIB.


"Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan)," jelas JPU Patrecia Pasaribu.


Sementara, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.


"Kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I seberat 3 kilogram," kata JPU.


JPU mengatakan awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) I menyuruh terdakwa Joni untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.


Disebutkan JPU, dimana saat itu,kedua terdakwa harus mengantar kan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ketiga Provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi,1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.


"Menurut pengakuan terdakwa pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp. 10.Juta per kilo sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 Juta dari perjanjian itu terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya," katanya.


Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Irwan juga menyetujuinya.


Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg.


Berikut kedua terdakwa lalu pergi dari Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg, untuk diantarkan kepada pemesannya.


Namun naas, ketika kedua terdakwa melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan).


Disebutkan JPU, Untuk mempertangg jawabkan perbuatanya kedua terdakwa dan barang bukti sabu seberat 3 kg lalu di boyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan  guna proses lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Patrecia Pasaribu.


Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban selanjutnya menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini