DPD GPMN Madina Laporkan Dugaan Penghinaan Simbol Negara ke Polisi

REDAKSI
Rabu, 08 September 2021 - 23:42
kali dibaca
Ket Foto : Dewan Pengurus Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan pelecehan lambang negara ke polisi.

Mediaapakabar.com
Dewan Pengurus Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan pelecehan lambang negara ke polisi.

Laporan itu terkait kepala burung Garuda yang mengarah ke kiri pada foto Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang dinilai telah bertentangan dengan PP No 66 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang lambang negara.


Dalam surat nomor: 0121/GPMN/MN/IX/2021 tertanggal 8 September 2021, di Polres Madina, DPD GMPN Madina meminta kepolisian melakukan pengusutan terhadap oknum penyedia foto tersebut.


“Dugaan pelecehan ini telah mencederai sila-sila Pancasila yang mengacu pada tindak pidana pasal 57 juncto pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan,” sebut Azanul Akbar Panjaitan, Ketua DPD GMPN Madina, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).


Azanul Akbar mengungkapkan, foto-foto tersebut telah menyebar di sejumlah instansi pemerintahan Kabupaten Madina bahkan telah sampai ke tingkat desa. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini