DPC GRANAT Simalungun Dukung Perda Sumut Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI
Senin, 13 September 2021 - 14:39
kali dibaca
Ket Foto : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Simalungun mengapresiasi dan siap mendukung Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Mediaapakabar.com
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Simalungun mengapresiasi dan siap mendukung Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPC GRANAT Simalungun Ruslan Purba dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Senin, 13 September 2021.

"Kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Simalungun, mengingat mungkin saja patut diduga angka peredaran narkoba di wilayah Simalungun sangat tinggi. Namun dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan setiap ada peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada Aparat Penegak Hukum Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan BNNK Simalungun," katanya.

Maka, sambung Ruslan, hal itulah yang sepertinya mungkin membuat tidak terdeteksinya oleh Aparat Penegak Hukum  peredaran narkoba yang dilakoni para sindikat narkoba di Wilayah Simalungun.

"DPC GRANAT Simalungun sangat mengharapkan upaya sinergitas seluruh stakeholder dalam mewujudkan Kabupaten Simalungun bersih dari peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba," ujarnya.

Lanjut dikatakan Ruslan, melalui antisipasi pencegahan sejak dini, dengan adanya pendidikan anti narkoba masuk di mata pelajaran pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5 dan 6 serta dibangku  SMP di Kabupaten Simalungun guna meminimalisir korban penyalahgunaan narkoba masyarakat di usia remaja dan pemuda di kabupaten Simalungun yang notabene diharapkan kedepan sebagai pilar calon-calon Pemimpin.

"DPC GRANAT Simalungun juga mengharapkan kepada OPD terkait di Pemkab Simalungun agar segera merespons dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 ini agar menjadi suatu dasar untuk membuat suatu kebijakan regulasi di Kabupaten Simalungun dengan maksud dalam mencegah, melindungi dan menyelamatkan remaja dan pemuda dari korban sindikat narkoba di wilayah Simalungun," tegasnya.

Selain itu, kata Ruslan, dengan adanya regulasi di Kabupaten Simalungun terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya, maka kami mengharapkan OPD terkait di Pemkab Simalungun dapat segera memfasilitasi para pecandu narkoba yang notabene sebenarnya adalah sebagai korban dari para bandar dan pengedar sindikat narkoba di wilayah Simalungun.

"Yakni dengan mempersiapkan beberapa Puskesmas Puskesmas di Kabupaten Simalungun sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) para pecandu narkoba untuk memudahkan pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta juga mempersiapkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun sebagai Fasilitas Rehabilitasi Medis untuk pecandu narkoba agar dapat memudahkan penyelenggaraan pengobatan medis secara terpadu untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Minggu, 12 September 2021, Ir.Iskandar Sinaga selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golkar menggelar  Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika ,Dan Zat Adiktif lainnya. 

Acara tersebut digelar di Huta V Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun dan dihadiri Sekretaris DPAC GRANAT Kecamatan Huta Bayu Raja Frade Sitanggang, Bendahara DPAC GRANAT Kecamatan Huta Bayu Raja Suhandra, Perwakilan BNNK Simalungun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini