Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

REDAKSI
Sabtu, 25 September 2021 - 19:02
kali dibaca
Ket Foto : Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan  Mahkamah Konstitusi.

Mediaapakabar.com
Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68 B Ayat 1 dan Pasal 69 C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan  Mahkamah Konstitusi.


“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding," ujar Onky.


Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penegasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku. 


"Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Negara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman di tengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini