Diupah Rp 100 Juta, Kurir 20 Kg Sabu Asal Deli Serdang Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Kamis, 23 September 2021 - 16:57
kali dibaca
Ket Foto : Sidang perkara 20 kg digelar secara video teleconference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Aditya Warma alias Adit (23) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diadili terkalit kasus Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.

Sidang yang digelar secara video teleconference (online) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting mengatakan perkara berawal pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp 5 juta perkilonya dengan keseluruhan Rp100 juta.


"Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto," ujar JPU Felix di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 23 September 2021.


Lanjut dikatakan JPU, lalu terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BK-1252-KP dan setelahnya terdakwa bertemu dengan orang yang berteleponan sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya dilantai jok tengah belakang supir.


"Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada dipinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian," urai JPU Felix.


Kemudian, sambung JPU, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau hukuman mati," pungkas JPU Frianta Felix Ginting. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini