Dinilai Terbukti Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar, Wanita Cantik Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 28 September 2021 - 22:36
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Siska Sari W Maulidhina saat menjalani sidang 

Mediaapakabar.com
Seorang wanita berparas cantik, Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Warga Jalan Melati Raya Blok VII Lingkungan VIII Nomor 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia/Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII Nomor 96 Kelurahan Medan Helvetia tersebut dinilai terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap korban, Rudi Hartono Bangun selaku anggota DPR RI dari Nasdem. 


Selain itu, terdakwa juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021). 


Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, merugikan korban Rp 4 miliar lebih lebih serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan TPPU. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. 


"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut. 


Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Tengku Oyong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. "Selain pidana turut serta melakukan penipuan, terdakwa juga dituntut dengan pidana pencucian uang," tandas JPU Rahmi saat ditanya wartawan. 


Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tahun 2016, Siska sering bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. 


Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi. 


Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. "Kesalahannya apa saya ? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi. 


Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual. 


"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'. 


Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi. 


Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut. 


Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor. 


"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang. 


Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska. 


"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi. 


Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil. 


Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu. 


Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi. 


Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telepon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. "Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas JPU Rahmi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini