Diduga Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah, Gunawan Diadili di PN Medan

REDAKSI
Selasa, 28 September 2021 - 21:10
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Gunawan alias Aguan (kanan atas) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara video teleconference.



Mediaapakabar.com
Pernah menyandang status narapidana perkara penipuan. Kini, Gunawan alias Aguan kembali diadili secara video teleconference (online) terkait perkara yang sama yakni tindak pidana dugaan penipuan miliaran rupiah di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan, perkara yang menjerat warga Komplek Masdulhak, Medan Polonia itu berawal sekitar bulan Maret 2019 lalu. Saat itu terdakwa Gunawan mendatangi saksi korban Kok An Harun dan mengajak untuk melakukan kerjasama dalam pengurusan sertifikat HGB Nomor 35 atas tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 4.115 M2.


Saat itu terdakwa menjanjikan kepada saksi keuntungan lebih kurang Rp6 miliar, yang mana 30% dari keuntungan dan kerjasama tersebut dituangan dalam perjanjian kerjasama di depan Notaris. Atas janji dan bujukan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Kok An Harun yakin dan percaya hingga menandatangani perjanjian kerjasama.


Lalu saksi korban bersedia memberikan uang pengurusan HGB total senilai Rp 1.475.000.000, yang diberikan secara bertahap. Namun hingga bulan Agustus 2019, terdakwa tidak ada melakukan pengurusan HGB nomor 35 dan berdasarkan register buku tanah di kantor BPN Kota Medan HGB nomor 35 belum berpindah haknya dan masih atas nama N. Maatschappij Tot Exploitatie Van Vasti Gheden Der Erven Tjong A Fie serta berdasarkan pengecekan komputerisasi kantor Pertanahan Kota Medan tidak pernah ada permohonan perpanjangan ataupun pembaharuan terhadap HGB Nomor 35 yang diajukan terdakwa.


"Yang mana diketahui sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 35 yang asli masih berada di Bank Mandiri karena telah diagunkan serta terdakwa menyadari dan mengetahui persyaratan permohonan perpanjangan HGB harus melampirkan sertifikat asli dan apabila asilnya masih berada dalam suatu agunan atau diagunkan maka harus ada surat persetujuan dari tempat HGB tersebut diagunkan," kata JPU, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.


Bahwa saksi korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa yang tidak melakukan pengurusan HGB nomor 35 dan saksi korban meminta pengembalian seluruh uang sebesar Rp.1.475.000.000, yang telah diterima terdakwa. Namun, terdakwa hanya mengembalikan total sebesar Rp300 juta, dan atas kerugian tersebut kemudian saksi korban melaporkan ke Polda Sumut.


"Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata JPU.


Usai mendengar dakwaan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi.


Ket Foto : Penasehat Hukum korban, Andreas dari Law Office Andreas Marojahan Sinaga & Associates. 
Sementara itu diluar sidang, Penasehat Hukum Korban Andreas Marojahan Sinaga, berharap supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keadilan bagi korban Kok An Harun dan meminta agar majelis hakim yang seadil-adilnya agar memberikan efek jerah.


"Terdakwa Gunawan yang mengaku sebagai pemilik dari HGB Nomor 35 jelaslah merupakan suatu niatan jahat, dikarenakan bukanlah kepemilikannya secara sah. Apalagi, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama sehingga patut diduga perbuatan terdakwa sebagai mata pencaharian," pungkas Andreas dari Law Office Andreas Marojahan Sinaga & Associates. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini