Diduga Akibat Cemburu, Pria Ini Siram Pacarnya dengan Air Keras Hingga Tewas

REDAKSI
Senin, 27 September 2021 - 10:34
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku diamankan petugas Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Seorang pria di Medan tega menyiramkan air keras ke tubuh kekasihnya yang masih di bawah umur hingga tewas. Tersangka nekat membunuh dengan menyiramkan soda api ke tubuh korban didasari faktor cemburu dan ingin memberi pelajaran.

Informasi dihimpun, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu, (25/9/2021) dan terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Delitua yang menerima laporan kasus tersebut melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.


“Benar. Korban adalah seorang gadis remaja berusia 15 tahun berinisial SNR dan berstatus pelajar. Sedangkan pembunuhnya adalah pacarnya sendiri bernama Putra Nakula (26), warga Jalan Sejati Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” ujar AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Minggu, (26/9/2021).


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan, tersangka nekat membunuh dengan menyiramkan soda api ke tubuh korban didasari faktor cemburu dan ingin memberi pelajaran.


“Antara korban dan tersangka yang tinggal berdekatan ini memang ada hubungan asmara. Namun tersangka mengaku cemburu. Lalu berniat untuk memberi pelajaran kepada korban dengan menyiramkan soda api,” jelasnya.


Diterangkan Kapolsek, peristiwa penyiraman soda api itu sendiri terjadi di kawasan Jalan Stasiun tepatnya di seputaran kuburan China, Kecamatan Delitua.


“Setelah peristiwa itu, teman korban membawanya yang bersangkutan ke rumahnya dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Kemudian, melihat kondisi itu, orang tua korban langsung membawa putrinya tersebut ke Rumah Sakit Mitra Sejati,” terang mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.


Namun sayang, setelah beberapa saat lamanya menjalani perawatan, korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.


“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkannya ke Mapolsek Delitua. Kemudian, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka di kawasan Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.


Usai diamankan, kata Kaposlek tersangka berikut barang bukti berupa Kawasaki Ninja plat BK 3290 AAS dan barang milik pelaku lainnya langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk diproses.


“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini