Daftar Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Ada Nama Azis Syamsuddin

REDAKSI
Rabu, 15 September 2021 - 07:31
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, mengungkap lima perkara yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai terdakwa kasus suap pengurusan kasus di komisi antirasuah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Robin dan Maskur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). 


Robin sendiri saat ini sudah tak lagi berstatus sebagai penyidik KPK setelah perkara suap pengusutan sejumlah kasus itu terbongkar.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Robin dan Maskur meminta uang hingga mencapai belasan miliar kepada sejumlah pihak dalam lima perkara tersebut agar kasus dihentikan. 


Dari lima perkara itu, ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut jaksa sempat menyetor uang Rp3 miliar kepada Robin.


Berikut adalah lima perkara suap yang menyeret Robin--Lulusan Akpol angkatan 2009 yang bergabung dengan KPK sejak 1 April 2019 dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu, 15 September 2021.


Kasus Kalapas Sukamiskin Rp525 Juta

Jaksa menyebut pada 3 Oktober 2020, Robin sempat mengancam Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendy agar menyerahkan uang senilai Rp1 miliar terkait kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.


Kepada Usman, Robin meminta agar segera menyerahkan uang tersebut pada Senin 4 Oktober sebelum pukul 16.00 WIB, atau nama yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.


"Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspose pada hari Senin jam 16.00 WIB," ucap jaksa menirukan dugaan ancaman Robin pada Usman.


Sempat keberatan, Usman akhirnya menyerahkan setengah dari permintaan Robin. Bersama Maskur, Robin menerima total Rp525 juta dari Usman.


Gratifikasi Walkot Cimahi Rp507 Juta

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung dan sekitarnya berbuntut pada pertemuan Robin dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dari pertemuan itu, Robin disebut sepakat membantu Ajay dari proses penyelidikan yang sedang ditangani KPK.


Sempat meminta Rp1,5 miliar, Ajay hanya menyanggupi membayar Robin sekitar Rp507 juta. Beberapa kali pertemuan antara keduanya digelar di salah satu hotel di Jakarta.


Penyitaan Aset Bupati Kukar Rp10 Miliar

Jaksa menyebut Robin dan Maskur sempat mendatangi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Lapas Klas IIA Tangerang pada Oktober 2020. 


Menurut jaksa, perkenalan keduanya lewat perantara Azis Syamsuddin. Azis kini dikenal sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.


Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, Robin menjanjikan dapat mengurus pengembalian aset milik Rita senilai Rp10 miliar yang disita KPK dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.


Namun, sebagai imbalan, Robin meminta fee lawyer senilai Rp10 miliar. Lewat rekannya, Maskur bilang bahwa jumlah fee tersebut relatif lebih kecil dari yang biasa ia minta. Jumlah itu belum termasuk bagian 50 persen bila aset milik Rita berhasil dikembalikan.


Belakangan dari perkara Rita, Robin dan Maskur total hanya menerima Rp5,1 miliar. Keduanya lalu membagi uang itu, masing-masing Rp697 juta untuk Robin dan Rp4,5 miliar untuk Maskur.


DAK Lampung Tengah Rp3 Miliar

Robin Pattuju bersama rekannya disebut menerima jatah senilai Rp3 miliar dan US$ 36 ribu dolar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.


Uang tersebut dimaksudkan agar Azis bisa lolos dari penyelidikan KPK dalam kasus kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017 yang menyeret nama politikus Golkar tersebut. Berkomunikasi sejak Agustus 2020, pada Maret 2021 Robin dan Maskur total menerima sekitar Rp3 miliar lebih dari Azis dan Aliza.


Suap Jual Beli Jabatan Tanjungbalai Rp1,6 Miliar

Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin di bilangan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Oktober 2020, menyepakati harga yang harus dibayar Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Robin dan Maskur.


Uang tersebut sebagai fee agar Syahrial lolos dalam perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai yang ditangani KPK. Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai Rp1,7 miliar, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp1,695 miliar.


Dari lima perkara itu, Robin dan Maskur total menerima Rp11,02 miliar. Uang tersebut termasuk yang ia terima dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin senilai Rp3 miliar, dan USD 36 Ribu terkait kasus DAK Lampung Tengah 2017.


Robin dan rekannya Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini