Calon Kepling IV Sei Agul Disuruh Isi Surat Pernyataan, Ombudsman: Lurah dan Camat Terlalu Berlebihan

REDAKSI
Kamis, 23 September 2021 - 13:31
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dan Surat Pernyataan yang diberikan Kelurahan Sei Agul kepada Calon Kepling Lingkungan IV.

Mediaapakabar.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menegaskan pemilihan calon Kepala Lingkungan (Kepling) IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dinilai berlebihan dan diduga tidak mengikuti peraturan yang ada.

Hal itu dikatakannya setelah melihat selembar kertas pernyataan yang diterima calon Kepala Lingkungan (Kepling) IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


Dalam isi pernyataan yang harus ditandatangani diatas materai Rp10.000 itu tertulis, bahwa calon Kepala Lingkungan, jika tidak lolos dan tidak diangkat sebagai Kepala Lingkungan maka akan menerima keputusan tersebut dan tidak akan menuntut dikemudian hari.


"Jadi saya kira pernyataan seperti itu berlebihan. Tidak perlu ya, jangan-jangan itu tidak ada syarat menjadi kepling," tegasnya saat dihubungi awak media, Kamis (23/9/2021).


Abyadi menegaskan dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) harus transparan dan mengikuti peraturan-peraturan yang ada.


"Karena pemilihan Kepling inikan harus berjalan transparan dan sesuai aturan, dan ketentuan. Kalau memang proses tidak sesuai ketentuan dan peraturan masyarakat itukan punya hak mempertanyakan itu. Jadi saya kira pernyataan seperti itu berlebihan," katanya.


Selain pernyataan itu, berdasarkan sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ada dugaan "permainan" antara Lurah Sei Agul dengan salah satu calon Kepling. 


Pasalnya, informasi dihimpun, Lurah Sei Agul tersebut diduga masih menerima berkas calon Kepling itu. Padahal Kepling tersebut sudah pernah bermasalah dalam kepemimpinannya sebagai Kepling terdahulu.


Seperti dugaan pungli dan kasus bansos berupa Sembako Wihara dan Lions Clubs pada tahun 2020 serta warga juga pernah memprotes agar Camat Medan Barat dan Lurah Sei Agul mencopot Kepling berinisial RBH tersebut karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.


Menanggapi itu juga, Abyadi mengatakan kalau siapa saja boleh mencalon diri sebagai Kepling asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.


"Kalau soal calon yang mendaftar semua orang mempunyai hak untuk mencalonkan. Yang penting dia memenuhi syarat. Jika latar belakang dia yang diduga pungli dan tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik yah biarlah proses yang menentukan dia menang atau tidak, yang terpenting pihak terkait harus transparan jangan sampai ada permainan, kan pihak Kelurahan atau Kecamatan sudah mengetahui latar belakang calon tersebut, layak atau tidaknya," pungkasnya.


Terpisah, Sekretaris Lurah (Seklur) Harun  ketika dikonfirmasi terkait surat pernyataan calon Kepling mengatakan bahwa surat tersebut dikirm dari Kecamatan. " Bang surat itu dari Kecamatan," katanya.


Ketika ditanya, apabila ada dari salah satu calon Kepling tidak membuat pernyataan tersebut, Harun enggan menjawab, dan menyuruh bertanya kepada Sekretaris Camat Medan Barat. "Tanya pak Sekcam aja bang," katanya.


Sementara itu, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis membenarkan kalau pernyataan tersebut memang konsep sebenarnya. Namun, konsep tersebut sudah tidak dipergunakan lagi.


"Itu hanya konsep sebenarnya, dan konsep itu tidak diperlukan dan tidak ada hubungannya calon Kepling meneken ataupun tidak dalam pemilihan. Konsep itu dibatalkan dan sudah tidak dipergunakan lagi," kilahnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini