BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 38 Triliun pada 2018-2020

REDAKSI
Selasa, 07 September 2021 - 10:48
kali dibaca
Ket Foto : BPK menemukan indikasi kerugian negara Rp38 triliun pada pemeriksaan yang mereka lakukan atas pengelolaan keuangan negara pada periode 2018-2020. Ilustrasi. (INT).

Mediaapakabar.com
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dan/atau daerah senilai Rp38,16 triliun selama periode pemeriksaan 2018-2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif merinci temuan tersebut berasal beberapa sumber. Pertama, dari 24 laporan hasil pemeriksaan investigasi yang menunjukkan indikasi kerugian negara/daerah senilai Rp8,72 triliun.


Dari 24 laporan terkait, 11 di antaranya telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan lainnya dimanfaatkan dalam proses penyidikan.


Kedua, 260 laporan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) selama periode tersebut dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp29,44 triliun.


Bahtiar mengungkapkan dari temuan itu, 53 laporan PKN telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 lainnya sudah berstatus P-21 atau telah memenuhi syarat untuk masuk ke proses peradilan.


"Kami juga mendukung 250 kasus dengan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan dan seluruhnya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, (6/9/2021).


Berdasarkan kelompok pemeriksaan, ia mencatat pada 2018 BPK melakukan 256 pemeriksaan kinerja dan 286 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).


Kemudian, pada 2019 pemeriksaan kinerja naik menjadi 271, namun PDTT turun menjadi 257. Sedangkan 2020 pemeriksaan kinerja turun menjadi 261 dan PDTT melambung menjadi 316 pemeriksaan.


Sedangkan untuk tidak lanjutan temuan BPK, ia merangkum sejak 2005-2020 telah dikeluarkan sebanyak 596.229 rekomendasi dengan nilai yang diperiksa sebesar Rp269,36 triliun.


Dari total tersebut, 75,6 persen temuan sudah sesuai rekomendasi BPK atau setara Rp137,38 triliun. Sedangkan 17,6 persen lainnya atau setara Rp100,15 triliun masih belum atau tidak sesuai rekomendasi BPK. Kemudian, 5,8 persen temuan atau setara Rp13,84 triliun tidak atau belum ditindaklanjuti, dan 1 persen atau setara Rp17,99 triliun tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan sah.


Secara akumulatif per 31 Desember 2020, BPK mencatat Rp113,17 triliun dana atau aset telah disetorkan ke kas negara atau daerah atau perusahaan dari seluruh tindak lanjut rekomendasi sejak 2005-2020. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini