Berikan Keterangan di Persidangan, Siska Sebut Uang yang Ditransfer Rudi Bangun Untuk Kepentingan Kampanye

REDAKSI
Rabu, 08 September 2021 - 11:56
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Siska saat memberikan keterangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.



Mediaapakabar.com
Saksi korban Rudi Hartono Bangun selaku anggota DPR-RI ternyata mengirimkan atau mentransfer uang ke rekening terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (34) untuk kepentingan kampanye.

Hal itu dikatakan Siska di persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/9/2021) sore. 


"Selain untuk uang keperluan pembelian souvenir dan santunan kampanye Rudi, uang yang ditransfer ke rekening saya, diberikan Rudi untuk kepentingan saya juga," ucap Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.


Siska membeberkan bahwa dirinya berpacaran dengan Rudi sejak tahun 2012 hingga 2019.


"Kami pacaran sudah 7 tahun majelis. Jadi dari kami pacaran, Rudi memberikan uang setiap bulannya kepada saya sekitar Rp10 hingga 30 juta tiap bulannya. Rudi pernah juga memberikan saya uang untuk kepentingan pribadi saya sekitar Rp100 juta," akunya.


Mendengar hal itu, majelis hakim menanyakan kepada Siska jumlah keseluruhan uang yang ditransfer Rudi. 


"Kalau keseluruhan seperti didakwaan majelis, namun uang tersebut tidak semua untuk kepentingan pengeluaran kampanye, melainkan uang yang ditransfer Rudi ditukarkan ke Dollar," jawab Siska.


"Maksudnya, gimana," tanya hakim Tengku Oyong.


"Jadi majelis, saya disuruh untuk membuka rekening, namun bukan atas nama saya melainkan atas nama Halim. Setelah Rudi mentransfer uang tersebut, saya disuruh menukarkan uang ke Dollar. Setelah uang tertukar Dollar, saya mengantarkan uang Dollar tersebut ke rumah Rudi," ungkap Siska.


"Loh, untuk apa uang Dollar itu sama korban. Jadi uang ditransfer ke kamu, lalu kamu tukarkan uang itu ke Dollar, dan diberikan ke saksi korban. Coba kamu beritahu untuk apa uang itu ditukar Dollar? dan kenapa uang itu dikirim ke saudara," tanya hakim Tengku Oyong lagi. 


"Saya tidak tau majelis, namun kalau Rudi menyuruh saya untuk membuka rekening karena dia takut menyimpan uangnya di rekeningnya sendiri. Rudi mengaku kalau dia lagi ditarget KPK," beber Siska.


"Sekarang saudara kasih tau saja, untuk apa sebenarnya uang Dollar. Tapi ya sudahlah kalau kamu tidak tau, kalau kamu tau ungkapkan saja disini, toh kan ini sudah terlanjur, apalagi kamu dipojokkan dalam perkara ini," ujar hakim Tengku Oyong. 


Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 2 pekan dengan agenda tuntutan. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mendakwa Siska dalam perkara dugaan penipuan uang sebesar Rp4 miliar modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini