Bandar Judi Online, Ko Ahuat Tango Dituntut 18 Bulan Penjara

REDAKSI
Rabu, 29 September 2021 - 23:14
kali dibaca

Ket Foto : Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.


Mediaapakabar.com
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango, dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara karena dinilai terbukti menjadi bandar judi online.

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Khairani di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/9/2021) sore mengatakan perbuatan Ko Ahuat terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana.


Yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Ninik di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

 

Dalam nota tuntutan JPU Ninik, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," pungkas JPU.


Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Ninik mengatakan Ko Ahuat Tango berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, kemudian pada, Minggu, 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan.


Terdakwa mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai bandar pemilik website.


Sementara itu, disebutkan pula dalam perannya sebagai bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahuat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp18-30 juta, yang mana perbuatan tersebut sudah melakukannya sejak Februari 2020 silam. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini