Albert Kang Telah Dapat Izin Kelola Lahan Menjadi Taman di Royal Sumatera

REDAKSI
Rabu, 22 September 2021 - 12:16
kali dibaca
Ket Foto : Taman yang terletak di dekat danau yang dibangun Albert Kang dinikmati para warga komplek Perumahan Royal Sumatera.

Mediaapakabar.com
Kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menegaskan pengelolaan lahan untuk dijadikan taman yang berada di kompleks Royal Sumatera No. 23 A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah mempunyai izin. 

"Dia (Albert Kang) punya izin. Yang berikan izin yang punya tanah. Permasalahannya, jika tidak sesuai, seharusnya dia membatalkan izin," ucapnya kepada wartawan di Medan, Rabu, 22 September 2021.


Anehnya, lanjut Junirwan, laporan Erwin yang mewakili kepentingan PT Victor Jaya Raya Developer yang mempermasalahkan izin bangunan maupun fasilitas dibawa ke hukum pidana. Padahal, berdasarkan UU ini permasalahan perdata bukan pidana. 


"Jika ini permasalah izin, seharusnya bukan pidana. Tapi perdata," tegasnya.


Dalam kasus ini, Junirwan mencontohkan, jika ada orang yang membangun sebuah ruko dan sudah selesai 80%, tapi tidak punya izin. Karena tidak punya izin di stop pembangunan dan boleh dilanjutkan setelah punya izin. Nah, setelah punya izin dibangun kembali yang 20% kekurangan itu. Setelah siap, apa bisa yang 80% itu disebut tidak punya izin ?. "Kan gak mungkin," katanya.



"Ini pun yang dibangun untuk kepentingan publik, bukan untuk diri sendiri. Harus digaris bawahi juga, pembangunan taman ini pakai uang pribadi untuk kepentingan publik. Semua orang bisa menikmati dan gak ada dipungut biaya apapun," katanya menambahkan.


Jurniman juga membantah pernyataan Erwin yang menyatakan kliennya tidak mempunyai etika baik karena tidak menggubris somasi yang dilayangkan.


"Klien saya sudah komunikasi dengan Komisaris PT Victor Jaya Raya Developer Kompleks Perumahan Royal Sumatera inisial TH. Dan TH mengatakan kalau ia sudah memarahi dan menyuruh klien kami agar jangan melayani dan meminta untuk tidak menanggapi somasi tersebut," ungkapnya sambil menunjukkan bukti chat WhatsApp. 


Bahkan, lanjut Junirwan, komisaris tersebut menyebut akan bertanggung jawab apabila Albert Kang tetap diganggu PT Victor. "Dalam pesan singkat itu, TH mengatakan, sudah saya marahi dia bro.. ini dia dengar orang kanan kiri dia.. sudah anggap saja tidak ada.. jangan dilayani dia, saya tanggung jawab." Begitulah bunyi pesannya. 


Ya wajar dong klien kami tidak menggubris somasi surat yang dilayangkan pihak PT VJR.Apalagi komisaris yang cakap gitu sama klien kami," tegas junirwan.


Bahkan, katanya, seharusnya pengelola Royal Sumatera harus berterima kasih karena kliennya telah membangun areal tersebut pakai uang pribadi hampir Rp1 miliar untuk menjadikannya sebuah taman yang sangat indah dan bisa dinikmati publik, bukan malah dilaporkan.


"Kami juga bakal menggugat MA, PT dan Ketua PN Medan jika ada keputusan yang tidak sesuai putusan pengadilan," pungkasnya sambil menegaskan akan menyurati komisi yudisial (KY) untuk memantau persidangan.


Sebelumnya, Albert Kang juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kekeliruan penyidik Polda Sumut yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini