Alasan Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Perkara 58 Gram Sabu

REDAKSI
Rabu, 01 September 2021 - 21:56
kali dibaca
Ket Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Syafril Batubara memvonis bebas Saiful Irwansyah (43), pertanyaan perkara Narkoba, salah satu pertimbangan hakim karena tidak terbukti atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 58 gram.

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Saiful Irwansyah (43), satu perkara Narkoba, salah satu pertimbangan hakim karena tidak terbukti atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 58 gram.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Syafril Batubara yang juga hakim ketua dalam sidang putusan tersebut menyebutkan pertimbangan majelis hakim, jika Saiful Irwansyah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. 


"Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kepemilikan sabu 58 gram. Hal itu sesuai fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang diambil dalam persidangan. Saksi polisi yang menangkap juga mengatakan sabu tersebut selain dari tangan Supiandi (berkas terpisah)," kata Syafril Batubara ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, usai persidangan, Rabu, 01 September 2021.


Dikatakan Syafril, bahwa Supiandi di awal permulaan adalah pemilik sabu mangaku bahwa barang sabu itu bukan milik Saiful Irwansyah, namun Sabu itu milik Supandi sendiri.


"Selain itu, polisi yang menangkap dan Supiandi juga bilang tidak akan ditemukan ditangan jika Saiful Irwansyah. Namun, saat penangkapan, polisi tetap membawakan Saiful ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," ucap Syafril Batubara.


Kemudian, kata Syafril, barang bukti itu sebenarnya ditemukan ditangan Supiandi yang mana Supiandi telah kita vonis 9 tahun penjara.


"Sebenarnya, Supiandi ini mau melakukan transaksi dengan calon pembeli. Namun karena menunggu terlalu lama di Jalan, Supandi pergi ke rumah Saipul. Hal itu sesuai fakta dan persidangan saksi-saksi yang telah di sumpah,".


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Novrika dan Indra Zamachsyari menuntut dari Saiful Irwansyah dengan pidana penjara selama 11 tahun


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan Saiful Irwansyah dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 


JPU menilai perbuatan warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini