4 Terdakwa Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan dan Seorang Warga Aceh Lolos dari Hukuman Mati

REDAKSI
Rabu, 22 September 2021 - 20:09
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing saat memimpin persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Empat terdakwa kurir sabu seberat 52,613 gram (52,6 kg) lolos asal Medan dan seorang terdakwa asal Aceh lolos dari pidana mati, pasalnya majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Adapun kelima terdakwa yakni Fadilla Fasha (37) warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Syahrudi (36) Jalan Panglima Denai No. 3, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Kemudian, Dudiet Hary Utomo (32) Komp. Astra Gang Dahlia 1-8 BLOK V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Kecamatan Dewantara, Provinsi Aceh.


"Menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 22 September 2021.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar majelis hakim Denny Lumbantobing.


Majelis hakim Denny Lumbantobing mengatakan adapun hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 


"Sedangkan hal yang meringankan, kelima terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.


Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding.


"Atas putusan majelis hakim kita mengajukan banding, karena sebelumnya kita (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Nurhayati Ulfia.


Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.


Lalu, erdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian, terdakwa Andika merekrut Fadilla Fasha selaku orang yang ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.


"Kemudian, terdakwa Syahrudi selaku orang yang ditugasi untuk melakukan penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain dan terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang ditugasi untuk mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak atas di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.


Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. 


Lanjut dikatakan JPU, Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.


"Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar," urai JPU.


Saat tiba di lokasi, kata JPU, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi  menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.


Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.


"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," ujar JPU Nurhayati Ulfia.


Kemudian, sambung JPU, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui peredaran narkoba jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan tindakan terhadap Fadilla Fasha, Syahrudi dan Dudiet Harry.


Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram.


"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Andika Fiezza Siregar, Khalif Raja dan Hendrikal di tempat terpisah," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini