Ket Foto : Papan bunga apresiasi untuk Kejari Medan. (Istimewa) |
Mediaapaka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan perkara pidana hewan dengan Rafeles Simanjuntak alias Neno, Selasa, 31 Agustus 31 Agustus 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sotardodo dengan Hakim anggota Zufida Hanum, Eliwarti, menyatakan pria berusia 29 tahun ini dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengatakan perjara pencurian dan pencarian terhadap kucing bernama "Tayo" milik Sonia Rizkika yang sempat viral di media sosial (medsos) pada akhir Januari 2021 silam.
Ket Foto : Papan bunga apresiasi untuk Kejari Medan. (Istimewa) |
Usai sidang tersebut, setiap hari, sejumlah pihak, terutama para pecinta, memberikan apresiasi kepada Kejari Medan atas penegakan hukum dan Penanganan Perkara terkait Pencurian dan Penganiayaan hewan ini.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya jumlah Papan Bunga yang berada di sekitar Kantor Kejari Medan. Papan bunga tersebut diantaranya berasal dari Bupati Indramayu, Advokat dan sejumlah elemen masyarakat pecinta kucing. ( MC/DAF )