Tuntasnya Penegakan Hukum Perkara Penganiayaan Hewan, Sejumlah Pihak Apresiasi Kejari Medan

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:53
kali dibaca
Ket Foto : Papan bunga apresiasi untuk Kejari Medan. (Istimewa)

Mediaapaka.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan perkara pidana hewan dengan Rafeles Simanjuntak alias Neno, Selasa, 31 Agustus 31 Agustus 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sotardodo dengan Hakim anggota Zufida Hanum, Eliwarti, menyatakan pria berusia 29 tahun ini dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengatakan perjara pencurian dan pencarian terhadap kucing bernama "Tayo" milik Sonia Rizkika yang sempat viral di media sosial (medsos) pada akhir Januari 2021 silam.


"Kemudian, Sonia memposting di media sosial miliknya terkait usaha mencari kucingnya yang hilang dan akhirnya menemukan kucingnya dalam karung dengan kondisi hanya tinggal kepala dan isi perut kucingnya. Tragisnya, kucing hasil pencurian tersebut dianiaya oleh terdakwa sampai mati dan dikuliti serta dipotong-potong tubuhnya untuk selanjutnya dijual dagingnya ke Pasar," kata Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, Selasa, 31 Agustus 2021.


Ket Foto : Papan bunga apresiasi untuk Kejari Medan. (Istimewa)
Diketahui, sebelumnya JPU dari Kejari Medan, Septian Napitupulu dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Raffles Simanjuntak alias Neno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Usai sidang tersebut, setiap hari, sejumlah pihak, terutama para pecinta, memberikan apresiasi kepada Kejari Medan atas penegakan hukum dan Penanganan Perkara terkait Pencurian dan Penganiayaan hewan ini.


Hal tersebut terlihat dari banyaknya jumlah Papan Bunga yang berada di sekitar Kantor Kejari Medan. Papan bunga tersebut diantaranya berasal dari Bupati Indramayu, Advokat dan sejumlah elemen masyarakat pecinta kucing. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini