Tito Tegur 10 kepala Daerah Belum Membayar Insentif Nakes

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:34
kali dibaca
Ket Foto : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah setingkat Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus corona (Covid-19) di daerahnya.

Mediaapakabar.comMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah setingkat Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus corona (Covid-19) di daerahnya.

Hal itu dilakukan Tito Karnavian dengan surat teguran bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 yang dikirimkan ke 10 kepala daerah tersebut.


"Bahkan, di beberapa daerah yang PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa ( 31/8/2021).


Kasto merinci 10 kepala daerah yang mendapatkan teguran itu. Di antaranya Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Bupati Nabire, Papua, Wali Kota Bandar Lampung, Lampung dan Bupati Madiun, Jawa Timur.


Lalu, Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Bupati Gianyar, Bali, Wali kota Langsa, Aceh, Walikota Prabumulih, Sumatera Barat dan Bupati Paser, Kalimantan Timur.


Dalam surat teguran itu, Tito meminta 10 Kepala Daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inaskesda). Bila belum melakukan refocusing anggaran, Tito minta Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD.


"Hal itu agar pembayaran Innakesda tidak terhambat," kata Kasto.


Lebih lanjut, Kasto menjelaskan realisasi pos belanja Innakesda jadi fokus perhatian Mendagri di dalam realisasi belanja APBD.


Bahkan, ia mengatakan kebijakan refocusing APBD 2021 telah mengamanatkan dari 8 Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 persen untuk penanganan Covid-19.


"Termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, ketersediaan dana harus dijamin untuk Innakesda," kata Kasto.


Share:
Komentar

Berita Terkini