Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:41
kali dibaca
Ket Foto : Alfah Utami (29) warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor penjara selama 3 tahun penjara.


Mediaapakabar.com
Seorang wanita cantik bernama Alifah Utami (29) warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor penjara penjara selama 3 tahun. JPU Ramboo Loly Sinurat menilai Alifah Utami terbukti melakukan penipuan senilai Rp 660 juta. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Agustus Alifah Utami dengan penjara selama 3 tahun," kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, Selasa, 31 2021.


Dalam persidangan yang digelar secara video telekonferensi tersebut, JPU menilai perbuatan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana.


“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan sebuah kesalahan atau suatu sifat dengan trik tipu muslihat atau kombinasi dengan mengelola kata-kata yang menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak disengaja atau menimbulkan piutang,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat.


Dalam tidak perlu JPU, adapun hal yang memberatkan, karena mengakibatkan korban Fauziana mengalami kerugian dan tidak ada perdamaian antara korban dan belum.


"Sedamgkan yang meringankan, menghadap ke wajah di persidangan dan belum pernah pernah dihukum," ucap JPU.


Usai sidang JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (tidak ada pembelaan) dari sidang.


Mengutip tuduhan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan perkara ini bermula sekitar bulan Juni 2019 lalu, saat Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana, dimana saat itu saksi ikut sebagai pemegang uang arisan keluarga, dan Alifah di dalam arisan tersebut.


"Selanjutnya, Alifah menangis sambil mengatakan bahwa sangat dibutuhkan uang untuk membayar rentenir, jika tidak membayar mengaku akan dibunuh, lalu meminta tolong agar dipermudah," kata JPU.


 Dikatakan lanjut JPU, mendengar permintaan tersebut, korban pun mendahulukan menerima uang arisan sebesar Rp 21 juta. 


Kemudian mengatakan, kepada saksi Fauzina bahwa ia memiliki tanah yang berada di Lhokseumawe dan akan mengembalikan uang paling lambat pada tanggal 08 November 2019.


"Namun, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi korban Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai sebesar Rp 122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi," urai JPU.


Sehingga, sambung JPU, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp122.500.000, akan tetapi setelah dibuatkan kwitansi tersebut terdakwa menangis kepada korban agar menggunakan uang korban guna menebus mobil suami terdakwa yang telah digadaikan.


Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp 52.000.000 dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.


Selanjutnya, tanggal 05 November 2019, terdakwa menggunakan uang saksi korban Fauziana sebesar Rp. 13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp660 juta.


Pada tanggal 04 Februari 2020, terdakwa datang ke rumah Fauziana untuk mengatakan bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.


Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada tanggal 04 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian.


"Sehingga, Fauziana mengundang korban Notaris, kemudian membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020," beber Jaksa.


Dikatakan JPU, dengan saat ini, tidak mengembalikan uang saksi korban. 


"Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp 660 juta dan dilaporkan ke Polrestabes Medan," pungkas JPU Ramboo. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini