Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Wanita Ini Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

REDAKSI
Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:12
kali dibaca
Ket Foto : Sidang putusan yang digelar secara video teleconference di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Seorang wanita bernama Naikta Revina Sembiring divonis pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan. Warga Jalan Sawit Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan penipuan ratusan juta berkedok investasi.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Said Tarmizi menilai perbuatan Naikta telah memenuhi syarat bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. 


"Mengadili, menjatuhkan Selasa Naikta Revina Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan penjara," ujar hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, 25 Agustus 2021.


Menurut majelis hakim, perbuatan telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menyesal dan menyesali perbuatannya. 


Atas putusan tersebut, hakim untuk memberikan waktu 7 hari kepada majelis maupun jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibu untuk menyatakan terima atau banding. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya dituntut selama 3 tahun penjara. 


Mengutip tuduhan JPU, kasus ini diketahui mulai dari rentang waktu 2018 hingga 2019. Sekitar bulan Januari 2019 saksi Tio Rista Purba bertemu dengan saksi Lusianna Br Ginting yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan Titip Trading Usaha Bersama yang dipegang oleh Naikta Revina Sembiring.


Selanjunya saksi Lusianna Br Ginting mengajak saksi Tio Rista Purba untuk bergabung dan akan mempertemukan saksi Tio Rista Purba dengan pertemuan.


Setelah berkenalan, kemudian menawarkan menawarkan jenis paket-paket UB dengan mengatakan ada backup uangnya senilai Rp2.000.000.000. Karena tidak percaya dan yakin dengan kata-kata, pada bulan Februari 2019, Tio Rista Purba menghubungi diminta untuk meminta nomor rekening milik. 


Kemudian, terdakwa mengirimkan nomor rekening milik terdakwa melalui WhatsApp dan saksi Tio Rista Purba mengirimkan uang ke rekening terdakwa beberapa tahapan dari puluhan hingga ratusan juta.


Setelah mendapat kwitansi pembayaran Titip Trading Usaha Bersama dan jangka waktu kontraknya, saksi Tio Rista Purba kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa. Namun pada pertengahan bulan Mei 2019 saksi Tio Rista Purba tidak menerima lagi uang dari terdakwa sesuai dengan modal dan profit yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk menanyakan kenapa tidak ada pembayaran modal dan profit.


Tetapi, terdakwa mencoba meyakinkan saksi bahwa dana tersebut aman dan ia bertanggung jawab. Namun, saat saksi bertemu terdakwa di rumah saksi Lusianna Br Ginting, terdakwa  menjelaskan bahwa perusahaannya sudah scam (kalah trading) dan sudah tutup dan pemilik perusahaan sudah lari.


Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2019 saksi Tio Rista Purba dan saksi Lusianna Br Ginting, Feli Ginting, dan anaknya Indah Tiara pergi ke rumah terdakwa yang di Jalan Sei Ular Baru untuk menanyakan kegiatan Titip Trading Usaha Bersama tersebut.


Namun, secara mengejutkan, dari pengakuan terdakwa bahwa backup dana senilai Rp2.000.000.000 tersebut, tidak ada dan kegiatan TTUB yang diciptakan terdakwa untuk melakukan kegiatan mengumpulkan dana. Investasi dana tersebut ternyata bodong.


Akibat perbuatan tersebut saksi Tio Rista Purba mengalami kerugian sekitar Rp171.648.000. Dalam perkara ini, selain saksi Tio Rista Purba, masih banyak korban lain dari investasi bodong yang dikelola oleh kerugian rata-rata ratusan juta rupiah. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini