Tindaklanjuti Keresahan Warga, 2 Pria Diringkus Polres Labuhanbatu, BB: Sabu dan Sajam Turut Diamankan

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 21:57
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Menindak lanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di Wilkum Polsek Bilah Hilir yang"Pak Kapolres Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba".

Respon hal itu, pada Rabu, 25 Agustus 2021 Pukul 09.50 WIB, oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.


Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.


Kemudian, pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 23.10 WIB, personel Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang, Keluraha Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dan berhasil 2 orang pria.


Kedua pria yang diamankan yakni Muhamad Faisal dan Muhamad Khaidir


"Dimana pada saat hendak diamankan, pelaku Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas," kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat, 27 Agustus 2021.


Lanjut dikatakan Kasat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar teraangka Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dari bawah kaki Faisal yang hendak di buang karena mengetahui kedatangan petugas.


Saat itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet nya serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya.


"Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka Faisal yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (sudah kabur) saat pengembangan, yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah tersangka, sekitar 3 hari lalu sebanyak 1 gram dengan harga Rp700 ribu," katanya.


Diketahui, tersangka Faisal merupakan DPO dalam 2 kasus yang berbeda yakni di LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap, sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan BB Sabu 0,02 gram Netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tangal 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram Netto.


"Sementara tersangka Muhamad Khadir dan mengaku baru membeli narkoba jenis sabu dari saudara Muhamad Faisal dengan harga Rp50 ribu. Saat ini kedua tersangka masih melakukan pemeriksaan," pungkas AKP Martualesi Sitepu. ( MC/Merah )

Share:
Komentar

Berita Terkini