Suap Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 30 Agustus 2021 - 18:18
kali dibaca

Mediaapakabar.com
-Walikota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK menilai perbuatan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap penyidik ​​KPK Stepanus Robinson Pattuju.

"Meminta kepada hakim agar hukuman dijatuhkan kepadaan M Syahrial dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurang selama 6 bulan," kata JPU Agus Prasetya Raharja dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis alam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 3 di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

JPU KPK menilai perbuatan Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


"Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, yakni secara bertahap, mencapai puluhan kali, memberikan uang suap kepada penyidik ​​KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) Stepanus Robinson Pattuju," kata JPU KPK.


Usai sidang, persidangan hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan depan dengan agenda tidak pembelaan dari sidang.


Mengutip tuduhan JPU KPK Budhi Sarumpaet menguraikan, periode tanggal 17, 19, 20 November 2020, tanggal 14, 21, 22, 23, 25, 28 Desember 2020, tanggal 04, 08 Maret 2021 dan tanggal 12 April 2021 dibeberapa kios agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mentransfer uang.


Total dana yang ditransfer kepada Stepanus Robinson Pattuju, penyidik ​​pada KPK -di antaranya melalui rekening atas nama Riefka Amalia, teman perempuan Robinson- Rp1.275.000.000.


JPU Budi Sarumpaet menguraikan, Oktober Tahun 2020, sebagai walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) juga sebagai Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Kota Jakarta Selatan. 


Semula membicarakan tentang kondisi suksesi kepemimpinan di Kota Tanjungbalai di mana dirinya sebagai calon petahana. M Syahrial pun semacam berkeluh kesah agar kasus dugaan suap terkait dengan jabatan di Pemko Tanjungbalai, tidak diselidiki penyidik ​​pada KPK.


M Azis Syamsuddin pun memperkenalkan salah satu penyidik ​​KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Keduanya saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Stepanus kemudian meminta bantian kepada salah aeorang advokat bernama Maskur Husain untuk mengurus urusannya di Kota Tanjungbalai.


Oknum advokat tersebut meminta jasa Rp1,5 miliar untuk pengurusan agar kasusnya dugaan suap 'jabatan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


Robinson pun menuntut Maskur Husain dan dikabulkan. Agar tidak mudah terpantau instansi terkait, Robinson meminta mentransfer uangnya melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini