Setahun Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Naik Rp1,4 Miliar, Punya Utang Rp1,2 Miliar

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:37
kali dibaca
Ket Foto : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Kompas.com)

Mediaapakabar.com
Harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintau Siregar mengalami kenaikan hampir dua kali lipat setahun setelah satu dari lima pimpinan komisi antirasuah pada 2019.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, harta Lili mencapai Rp1,5 miliar. sebagian besar kekayaan Lili berbentuk tanah yang berada di Kota Tangerang Selatan, Banten dan Kota Deli Serdang, Sumatera Utara.


Di dua lokasi itu, total kekayaan Lili mencapai Rp920 juta. tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi di Tangsel senilai Rp800 juta, dan tanah dan bangunan seluas 189 meter persegi di Deli Serdang senilai Rp120 juta.


Sedangkan, untuk nilai kendaraan dari dua unit mobil dan tiga sepeda motor total mencapai Rp534 juta. Ditambah harta lain senilai Rp16 juta, dan kas atau setara kas senilai Rp93 juta.


Pada 2020 atau setahun setelah menjadi Wakil Ketua KPK, LHKPN Lili naik hampir dua kali lipat menjadi Rp2,9 miliar. Namun, Lili tercatat memiliki utang senilai Rp1,2 miliar, sehingga total kekayaannya diperoleh sebesar Rp1,7 miliar.

   

Lili diketahui memiliki satu unit properti baru di Kota Tangsel senilai Rp1 miliar untuk tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi. Ia mengganti satu unit mobilnya dengan membeli Pajero Sport seharga RpRp479 juta.


Nama Lili santer jadi sorotan usai terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni tersangka suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Lili terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.


Ia terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Oleh Dewas, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini