Ket Foto : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memusnahkan 45 kilogram sabu yang dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau. |
Mediaapakabar.com - Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil menyelamatkan 450.000 jiwa anak bangsa dari jeratan Narkotika golongan I jenis sabu.
Hal ini diketahui setelah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memusnahkan 45 kilogram sabu yang dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan tampilan pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan berat 45 kilogram (kg) yang dibungkus dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat.
"Diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jikalau 1 gram biasanya dipakai 10 orang," kata Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.
"Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara," katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 10 Agustus 2021.
Lanjut dikatakan Kapolres, pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.
"Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil," urainya.
Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang.
"Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta, dimana telah ditransfer sebesar Rp10 juta ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) Rekening Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri)," kata Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
"Terhadap tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya. ( MC/DAF )