Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba Asal Labura, BB: Sabu dan 2 Senjata Rakitan Diamankan

REDAKSI
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:19
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka IS (kiri) saat diinterogasi oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.


Mediaapakabar.com
Satuan Reserse (Satres) NarkobaPolres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit II Ipda Sujiwo S. Priyono dan bersama personelnya, pada Minggu, (22/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, kembali berhasil menangkap seorang pria yang terlupakan menjadi bandar Narkoba jenis sabu.

Tersangka yang berinisial IS (34) warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan selain itu, pelaku juga berhasil membuktikan barang bukti berupa 1 pucuk senjata laras rakitan dan 1 pucuk senjata laras rakitan.


"Dan menemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu," kata AKP Martualesi Sitepu kepada mediaapakabar.com , Senin, 23 Agustus 2021.


Kemudian, sambung Kasat, petugas juga menemukan, 1 buah tas punggung Antares Star Authentic, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam.


Dijelaskan Kasat, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk.


"Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka, bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram dengan keuntungan Rp200 ribu," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai ini.


Ket Foto : Tersangka IS (baju tahanan) beserta barang bukti diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


dikatakan Lanjut AKP Martualesi, bahwa Narkotika jenis sabu tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak diketahui telah mengetahui penangkapan terhadap adiknya yang ditetapkan DPO.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini