PT Medan Kuatkan Putusan Perkara Penggelapan, Awi dan Atak Tetap Divonis 18 Bulan Penjara

REDAKSI
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:45
kali dibaca
Ket Foto : Abang beradik yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang milik Rudy sebagai korban sebesar Rp 3,6 miliar.

Mediaapakabar.comPengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap abang beradik yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan.

Vonis yang akan digunakan untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan perkara penggelapan, memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 25 Mei silam.


Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing SH yang dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021) menyebut, putusan banding dikeluarkan per tanggal 24 Agustus 2021.


"Hasil keputusan banding atas kasus-kasus yang dimaksud yang diketuai majelis hakim Erwin Mangatas Malau berisi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan," sebutnya.


Dan, sambungnya, untuk status kedua hasilnya sama dengan hasil dari putusan PN Medan bahwa kedua tidak ditahan.


Dari hasil putusan ini, sambungnya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, di mana korban dipersilahkan untuk mengajukan permohonan dengan perwakilan pengurusan dalam perkara ini.


"Korban merujuk ke jaksa penuntut untuk hal kasasi karena jaksa yang akan mengajukan nanti," ujar Tobing.


Sementara kuasa hukum korban Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & sekutu mengapresiasi hasil putusan banding oleh majelis hakim PT Medan.


Namun, dirinya menyayangkan pada hasil putusan dimaksud, majelis hakim tidak mencantumkan putusan penahanan terhadap terdakwa. padahal dalam putusan itu berbunyi bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan seperti dimaksud pada pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.


"Kita selaku kuasa hukum korban menyayangkan putusan majelis hakim dengan tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap kedua terdakwa," tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan pada Mei lalu, menjatuhkan vonis penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dengan dakwaan subsidair terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Maret 2016 di di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen. 


Perusahaan tersebut bergerak pada bidang mebel dan furniture. "Kepada Rudy, kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan mebel yang akan  dijalankan kedua terdakwa," ujar JPU. 


Akibat kata-kata yang diucapkan kedua terdakwa, membuat Rudy jadi tergiur dan mau kerjasama investasi modal dengan memberikan uang serta barang senilai total Rp 3.610.000.000. Uang itu diberikan beberapa tahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017. 


Kemudian, kedua terdakwa mempergunakan modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional CV Permata Deli, bayar hutang, bayar sewa gudang di Jalan Jala Empat Nomor 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan mebel, sewa dan renovasi ruko tiga pintu di Jalan Yos Sudarso, bayar down payment (DP) pembelian dua unit mobil pick up, kebutuhan perputaran modal usaha serta kebutuhan pribadi kedua terdakwa. 


"Pada Mei 2017, Rudy menemui kedua terdakwa dan menanyakan tentang pembukuan serta laporan keuangan usaha yang mereka jalankan. Namun ternyata, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy," cetus Fransiska. 


Seperti nama Rudy tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV Permata Deli. Lalu, kedua terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru. Selanjutnya, kedua terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 persen kepada Rudy sebagaimana yang dijanjikan. 


Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut, Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikan untuk segera dikembalikan. Mendengar itu, kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan yang dimulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai 27 Juni 2019 dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp 200.000.000. 


Dengan sarana pembayaran 18 lembar bilyet giro Panin Bank sesuai Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa. Namun, kedua terdakwa kembali berbohong karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut. 


"Sehingga setelah dilakukan kliring oleh Rudy, ternyata yang dapat dicairkan hanya satu bilyet giro. Sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. Akibat perbuatan kedua, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000," tandas JPU Fransiska Panggabean. ( DAF/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini